Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) percaya dan mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mencari kebenaran atas dugaan transfer uang sebanyak Rp 1,2 miliar kepada Wakil Gubernur Banten Rano Karno.
Hal ini terkait pernyataan Yayah Rodiah, bendahara pribadi Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah yang mengatakan dirinya pernah mentransfer uang senilai Rp 1,2 miliar kepada Wakil Gubernur Banten Rano Karno.
"PDI-P akan ikuti proses hukum yang sedang berlangsung, biarkan data dan bukti hukum berbicara," kata Ketua Dewan Pimpinan Pusat PDI-P Eva Kusuma Sundari saat dihubungi, Jumat (4/4/2014).
Eva mengatakan, pada tahun politik seperti sekarang, segala sesuatu dapat dimaknai dan dikaitkan dengan politik. Terlebih lagi, ia mengklaim partainya saat ini sedang naik daun menjelang Pemilu Legislatif 2014 sehingga sudah menjadi risiko bagi partainya menjadi sasaran.
"Tetapi kita juga paham bahwa rakyat sudah pintar untuk tidak gampang terbawa hasutan karena mereka tahu PDI-P sungguh-sungguh bekerja dan menjalankan kampanye secara bermartabat," kata anggota Komisi III DPR RI itu.
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (3/4/2014), Yayah yang juga menjadi staf keuangan di PT Bali Pasific Pragama, perusahaan milik Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan, adik Atut, mengaku pernah mentransfer uang kira-kira sebanyak R 1,2 miliar kepada Rano pada November 2011. Namun, Yayah mengaku tidak tahu berkaitan dengan hal apa uang itu ditransfer kepada Rano. Yayah mengaku dipercaya Atut dan Wawan untuk memegang uang perusahaan. Dia juga sering diminta Wawan untuk mengirimkan uang dalam jumlah tertentu, baik secara tunai, transfer bank, maupun dalam bentuk cek.
Dalam kasus tersebut, Wawan didakwa bersama-sama Atut menyuap mantan Ketua MK Akil Mochtar dengan uang Rp 1 miliar melalui pengacara Susi Tur Andayani. Pemberian uang tersebut dilakukan agar Akil selaku ketua panel hakim MK ketika itu memenangkan pasangan yang diusung Golkar, yakni Amir Hamzah-Kasmin bin Saelan, dalam sengketa Pilkada Lebak 2013-2018. Selain itu, Wawan didakwa memberikan Rp 7,5 miliar kepada Akil terkait dengan sengketa Pilkada Banten 2011 yang memenangkan pasangan Atut dan Rano. (Rahmat Fiansyah)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News