Sumber: TribunNews.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengakui pihaknya telah mengetahui tujuan aliran dana Rp 1,28 miliar dari perusahaan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, PT Bali Pasific Pragama (PT BPP) ke Wakil Gubernur Banten, Rano Karno.
"Kalau dibilang KPK tidak tahu, bohong," kata Bambang di kantor KPK, Jakarta, Jumat (4/4/2014).
Namun, Bambang mengaku belum bisa menyampaikan maksud dan peruntukan aliran dana Rp 1,28 miliar ke Rano Karno sebagaimana pengakuan anak buah Wawan, Yayah Rodiyah itu. Sebab, jika hal itu diungkapkan ke publik, maka informasi itu bisa menjadi dalih atau alibi bagi Rano Karno.
"Karena itu bisa membuka dan membangun alibi dari pihak yang diduga menjadi bagian dari kasus. Makanya tidak mungkin dibuka di publik detail dan rinciannya," jelasnya.
Bambang mengaku tidak tahu apakah Rano Karno pernah diklarifikasi tentang aliran dana Rp 1,28 miliar itu sewaktu diperiksa penyidik KPK beberapa waktu yang lalu.
Lalu, apakah uang Rp 1,28 miliar dari perusahaan Wawan yang juga adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu berkaitan dengan mahar cawagub lantaran dana dikirimkan sewaktu Pilkada Banten November 2011?
"KPK belum bisa menyimpulkan itu. Dan kebutuhannya kan bukan untuk menyimpulkan itu mahar politik atau bukan. Tapi, bagaimana hubungannya dengan suap-menyuap, tindak pidana dan lainnya. Mahar politik kan tidak ada hubungannya dengan kompetensi dan kewenangan KPK," jawabnya. (Abdul Qodir)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News