kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.909.000   5.000   0,26%
  • USD/IDR 16.288   -14,00   -0,09%
  • IDX 7.212   99,07   1,39%
  • KOMPAS100 1.053   15,14   1,46%
  • LQ45 811   9,46   1,18%
  • ISSI 232   3,12   1,36%
  • IDX30 423   5,58   1,34%
  • IDXHIDIV20 495   5,61   1,15%
  • IDX80 118   1,40   1,20%
  • IDXV30 120   1,51   1,27%
  • IDXQ30 136   1,46   1,08%

Kasus permintaan saham, Maroef disemprot Moffett


Kamis, 03 Desember 2015 / 14:38 WIB
Kasus permintaan saham, Maroef disemprot Moffett


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR kembali menggelar sidang terbuka di kasus dugaan pelanggaran etik Ketua DPR Setyo Novanto, Kamis (3/12).

Persidangan kali mendengar kesaksian Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.

Di persidangan, Maroef mengaku telah menceritakan pertemuannya dengan Ketua DPR Setyo Novanto dan pengusaha Muhammad Riza Chalid ke bos besarnya, CEO Freeport-McMorran James Robert Moffett.

Curhatan itu berlangsung saat Moffett ke Indonesia pertengahan tahun ini.

Maroef juga menceritakan adanya permintaan saham 20% dari pertemuan dengan Setyo dan Riza.

"Pak Moffett, ketua DPR dan rekannya riza minta saham 20% dan proyek PLTA," ujar Maroef saat menceritakan dialognya dengan CEO Freeport-McMorran.

Namun, Maroef malah kena semprot dari Moffett.

"Kata Moffett, kalau kamu mau memasukan saya dalam penjara, turuti saja (permintaan saham)," ucap Maroef menirukan suara bosnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×