Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Polda Metro Jaya melimpahkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan alat uninterruptible power supply (UPS) di sekolah-sekolah di DKI Jakarta ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Jumat (20/3).
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Martinus Sitompul membenarkan hal tersebut. "Sudah dilimpahkan tadi sebelum shalat Jumat," kata Martinus di Mapolda Metro Jaya, Jumat siang.
Martinus menjelaskan, Polda Metro Jaya melimpahkan kasus tersebut ke Bareskrim Polri untuk tetap menjaga keharmonisan di antara Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD).
"Karena kasus ini melibatkan staf Pemeritah Provinsi DKI dan legislatif, jadinya kami harus menjaga keselarasan dengan kepolisian," ujar dia.
Pelimpahan tersebut juga didasari oleh hasil gelar perkara yang dilakukan pada Senin (16/3). Dari hasil itu, penyidik menentukan kasus tersebut perlu dilimpahkan ke Bareskrim Polri.
Diketahui, kasus dugaan korupsi pengadaan alat yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2014 itu sejak 28 Januari 2015 diselidiki oleh penyidik Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Kemudian, pada tanggal 6 Maret 2015 lalu, penyidik meningkatkan status kasus tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Sejak dilimpahkan, artinya penyidikan kasus itupun disidik oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri. Saat kasus tersebut dilimpahkan, penyidik dari Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sudah memeriksa 73 orang. (Unoviana Kartika)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News