kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.172   20,00   0,12%
  • IDX 7.071   87,46   1,25%
  • KOMPAS100 1.057   17,05   1,64%
  • LQ45 831   14,47   1,77%
  • ISSI 214   1,62   0,76%
  • IDX30 424   7,96   1,91%
  • IDXHIDIV20 511   8,82   1,76%
  • IDX80 121   1,93   1,63%
  • IDXV30 125   0,91   0,73%
  • IDXQ30 141   2,27   1,63%

Kasus investasi bodong PT MGI segera disidang


Minggu, 17 Desember 2017 / 17:50 WIB
Kasus investasi bodong PT MGI segera disidang


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Berkas perkara penyidikan kasus investasi bodong PT Mione Global Indonesia (PT MGI) telah dinyatakan lengkap oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Mabes Polri.

"Berkas penyidikan sudah kami serahkan ke jaksa dan dinyatakan lengkap," kata Dirtipideksus Bareskrim Mabes Polri Kombes Pol Agung Setya, akhir pekan lalu.

Sebelumnya Agung menjelaskan bahwa kasus ini memakan korban puluhan ribu orang dengan kerugian sekitar Rp 400 miliar. Polisi telah menetapkan 3 orang tersangka di antaranya, dengan inisial ES dan DH yang merupakan direksi perusahaan ini. Dua tersangka ini sudah ditahan polisi.

Selain itu ada pula tersangka dengan inisial KWC yang merupakan pria berkewarganegaraan Malaysia. Namun KWC sampai saat ini masih menjadi buron lantaran berada di luar negeri.

Bukan hanya tersangka saja yang masih di luar negeri, polisi juga masih mengejar sejumlah aset sekitar Rp 20 miliar yang kemungkinan berada di Hongkong. Untuk itu terbuka kemungkinan proses persidangan dilakukan dengan ketidakhadiran terduga pelaku alias "in absentia".

"Meski belum tertangkap akan kami lakukan terus proses hukum, proses pengejarannya, nanti tinggal serahkan kepada jaksa. Karena kami menetapkan tiga tersangka, satu masih buron, dua sudah kita tahan sudah kita limpahkan berkas perkaranya," ucap Agung.

Sekadar tahu, dalam kasus ini pelaku melakukan penipuan investasi dengan iming-iming mendapat keuntungan dengan terlebih dulu membeli pulsa telepon genggam atau listrik.

Misalnya, dengan menempatkan dana Rp 72 juta, saban 10 hari anggota akan mendapatkan 300 poin yang bisa ditukar dengan pulsa HP atau listrik sebesar Rp 3 juta.

Tersangka ES, DH dan KWC disangka melanggar Pasal 105 Jo Pasal 9 UU No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×