Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. PT Jalin Pembayaran Nusantara (Jalin) memastikan sistem Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) telah siap secara operasional untuk mendukung implementasi pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi digital luar negeri.
VP Corporate Secretary Jalin Putu Agnia mengatakan implementasi SPP-TDLN dilakukan secara bertahap. Dari sisi penyelenggara, sistem tersebut telah melalui proses pengujian untuk memastikan keamanan dan keandalannya.
"Dari sisi penyelenggara, sistem SPP-TDLN telah siap secara operasional dan telah melalui proses pengujian untuk memastikan aspek keamanan dan keandalannya," Ujar Putu kepada Kontan.co.id Minggu (13/9/2026).
Baca Juga: Gaji Manajer KDMP Ditanggung Negara, Ekonom Celios Soroti Kemandirian Koperasi
Menurutnya, pada tahap awal integrasi dan uji coba dilakukan bersama bank-bank negara yang telah lebih dahulu siap secara teknis.
Jalin selaku penyelenggara SPP-TDLN kini memprioritaskan dukungan kepada perbankan, lembaga pembayaran, hingga perusahaan teknologi finansial (tekfin) dalam proses integrasi dengan sistem tersebut.
"Prioritas kami adalah mendukung perbankan serta lembaga pembayaran dan tekfin dalam proses integrasi sistem ke SPP-TDLN sebagai bagian dari upaya mendukung implementasi kebijakan pemerintah secara bertahap," katanya.
Putu menambahkan, cakupan konektivitas SPP-TDLN akan terus diperluas seiring dengan kesiapan masing-masing institusi.
Namun, Jalin belum dapat mengungkapkan secara rinci jumlah institusi yang telah terhubung maupun nilai transaksi yang telah diproses sejak sistem mulai diimplementasikan pada 10 September 2026.
Dia menegaskan, pada tahap awal implementasi, Jalin berfokus memastikan proses integrasi dan operasional SPP-TDLN berjalan dengan baik, aman, dan andal.
Baca Juga: Ikatan Dokter Surati Purbaya, Minta PPh Jasa Dokter JKN Jadi 0,5%
Seperti yang diketahui, pemerintah mulai menerapkan SPP-TDLN pada 10 September 2026 sebagai mekanisme baru dalam pemungutan PPN atas pemanfaatan barang digital dan jasa digital dari luar negeri di Indonesia.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya mengatakan empat bank BUMN atau Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) telah siap menjalankan sistem tersebut.
Purbaya menyebut pemerintah telah melakukan pengujian terhadap SPP-TDLN sebelum implementasi resmi. Empat bank BUMN juga telah menjalani tahap pengujian atau sandboxing.
"Kita sudah tes berapa puluh bank. Bank Himbara akan segera mulai jalan. Nanti akan kita implementasikan ke bank-bank lain secara bertahap," kata Purbaya di Jakarta, Selasa (8/9/2026).
Implementasi SPP-TDLN mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026.
Dalam mekanismenya, SPP-TDLN melibatkan pelaku usaha digital luar negeri, konsumen atau pihak yang melakukan pembayaran, serta pihak yang memfasilitasi pembayaran yang disebut sebagai Pihak Lain atau Penerbit.
Penerbit dapat berupa bank maupun lembaga selain bank yang menyediakan jasa untuk memfasilitasi pembayaran transaksi digital luar negeri.
Ketika konsumen di Indonesia melakukan transaksi digital dengan pelaku usaha luar negeri, Pihak Lain akan menyampaikan data transaksi kepada penyelenggara SPP-TDLN (Jalin) untuk mendapatkan konfirmasi mengenai pengenaan PPN.
Baca Juga: Prabowo Minta Deklarasi BRICS Tak Berhenti di Atas Kertas
Data yang disampaikan antara lain nomor referensi transaksi, nilai dan mata uang transaksi, nama dan negara pelaku usaha, tipe pembayaran, serta tanggal dan waktu transaksi.
Penyelenggara SPP-TDLN kemudian memberikan konfirmasi paling lama satu hari setelah permintaan diterima.
Apabila transaksi merupakan objek PPN, Pihak Lain wajib memungut PPN pada saat pajak terutang. PPN dihitung menggunakan formula 11/111 dari harga atau pembayaran yang telah termasuk PPN.
Setelah dipungut, Pihak Lain wajib menyetorkan PPN melalui penyelenggara SPP-TDLN paling lama tujuh hari sejak tanggal konfirmasi dari penyelenggara. Selanjutnya, penyelenggara SPP-TDLN menyetorkan pajak tersebut ke kas negara.
Pihak Lain juga wajib menerbitkan dokumen pemungutan PPN yang dapat berupa bill statement atau dokumen sejenis. Dokumen tersebut memiliki kedudukan yang dipersamakan dengan faktur pajak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














