Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Persidangan kasus korupsi fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) menuju babak baru. PT Musim Mas Group harus membayar uang pengganti hampir mencapai Rp 5 triliun. Siapa Musim Mas Group?
Diberitakan Kompas.com, Mahkamah Agung (MA) resmi menjatuhkan hukuman kepada PT Musim Mas Group terkait kasus korupsi fasilitas ekspor CPO. Dalam putusan kasasi, perusahaan kelapa sawit raksasa ini diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 4,89 triliun.
Melalui putusan kasasi, MA menegaskan bahwa perkara ini terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Batal putusan pengadilan tingkat pertama, Mahkamah Agung adili sendiri,” demikian bunyi amar putusan yang diunggah di situs resmi kepaniteraan MA.
Baca Juga: PNS Indonesia Peringkat 5 Di Asia, Simak Rincian Gaji & Tunjangan yang Didapat
Putusan ini sekaligus membatalkan vonis lepas (onslag) yang sebelumnya dijatuhkan di pengadilan tingkat pertama. Majelis hakim yang dipimpin Dwiarso Budi Santiarto menjelaskan bahwa angka Rp 4,89 triliun tersebut terdiri dari:
- Keuntungan tidak sah: Rp 626,6 miliar
- Kerugian negara: Rp 1,1 triliun
- Kerugian sektor usaha dan rumah tangga: Rp 3,15 triliun
Sejauh ini, PT Musim Mas telah menyetorkan Rp 1,18 triliun ke Kejaksaan Agung. Namun, hakim memerintahkan agar uang itu masuk ke kas negara.
Hakim menegaskan, bila dalam waktu yang ditentukan PT Musim Mas tidak membayar uang pengganti, maka aset perusahaan akan disita dan dilelang. Jika masih kurang, aset pribadi para pemilik perusahaan juga akan dilelang.
Bila semua upaya itu tetap tak mencukupi, para pemilik Musim Mas terancam hukuman penjara 10 tahun.
Selain uang pengganti, perusahaan juga dijatuhi denda Rp 1 miliar. Jika denda tidak dibayar, harta milik perusahaan maupun pemiliknya bisa disita, atau diganti dengan pidana 6 bulan penjara.
Tonton: Jasa Marga Tutup Sejumlah Gerbang Tol Dalam Kota 24–25 September 2025, Cek Daftarnya
Latar Belakang Kasus
Kasus ini sempat menimbulkan kontroversi lantaran di tingkat pertama, Musim Mas bersama PT Wilmar Group dan PT Permata Hijau Group mendapat putusan lepas. Belakangan, terungkap bahwa tiga hakim yang memutus perkara tersebut, yakni Djuyamto, Agam Syarif Baharudin, dan Ali Muhtarom, ditangkap karena diduga menerima suap.
Jaksa menyebut total suap yang diterima mencapai Rp 40 miliar. Uang itu diduga disalurkan melalui pengacara korporasi, Ariyanto dan Marcella Santoso, untuk memengaruhi majelis hakim.
Rinciannya, eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta didakwa menerima Rp 15,7 miliar, Panitera Muda Wahyu Gunawan Rp 2,4 miliar, sedangkan tiga hakim—Djuyamto, Ali, dan Agam—masing-masing menerima Rp 9,5 miliar, Rp 6,2 miliar, dan Rp 6,2 miliar.
Baca Juga: Inilah Tanda-Tanda iPhone 17 Segera Dijual di Indonesia, Cek Harga Di Negara Tetangga
Profil Musim Mas
Dilansir dari website resmi, Musim Mas adalah salah satu perusahaan kelapa sawit terintegrasi terbesar. Musim Mas juga merupakan salah satu eksportir produk minyak kelapa sawit atau CPO terbesar di Indonesia.
Perusahaan yang bermula dari pabrik sabun di Medan ini, kini telah berkembang di 13 negara, termasuk Indonesia.
Kini, Musim Mas berkembang menjadi perusahaan penyedia produk dan turunan minyak kelapa sawit inovatif yang digunakan di berbagai industri di seluruh dunia. Produk Musim Mas antara lain minyak goreng, margarin, dan biodiesel, dengan merek-merek populer seperti Tropical dan Sunco
Sebagai perusahaan penghasil produk minyak CPO dan turunannya, Musim Mas memiliki perkebunan, pabrik, kilang, pabrik penghancur inti sawit, oleokimia, dan pabrik lemak khusus. Musim Mas tercatat sebagai perusahaan Indonesia pertama yang mendapatkan sertifikasi Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) untuk seluruh aset perkebunannya.
Selanjutnya: Polemik Aturan Kawasan Tanpa Rokok di Jakarta
Menarik Dibaca: Review Vivo V60 Lite yang Pakai Sony IMX882 Super Jernih,Ini Dia Hasil Fotonya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News