kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.407.000   24.000   1,01%
  • USD/IDR 16.604   -15,00   -0,09%
  • IDX 8.128   76,63   0,95%
  • KOMPAS100 1.123   16,94   1,53%
  • LQ45 780   7,81   1,01%
  • ISSI 292   3,07   1,06%
  • IDX30 406   2,31   0,57%
  • IDXHIDIV20 455   0,69   0,15%
  • IDX80 123   1,38   1,13%
  • IDXV30 132   1,66   1,27%
  • IDXQ30 128   0,17   0,14%

PNS Indonesia Peringkat 5 Di Asia, Simak Rincian Gaji & Tunjangan yang Didapat


Jumat, 26 September 2025 / 05:15 WIB
PNS Indonesia Peringkat 5 Di Asia, Simak Rincian Gaji & Tunjangan yang Didapat
ILUSTRASI. PNS Indonesia Peringkat 5 Di Asia, Simak Rincian Gaji & Tunjangan yang Didapat


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Kualitas aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) Indonesia diakui lembaga internasional. Bahkan di tingkat Asia, PNS Indonesia masuk peringkat 5 besar. Simak juga gaji PNS Indonesia berdasarkan golongan dan jabatan.

Kompas.com memberitakan, studi baru dari Universitas Oxford menyebutkan kualitas PNS Indonesia di Asia Tenggara hanya kalah dibandingkan dengan Singapura. Di tingkat Asia, peringkat PNS Indonesia di urutan kelima. 

Peringkat PNS Indonesia hanya kalah dari Singapura, New Zealand, Australia, dan Korea Selatan. 

PNS Singapura memang memiliki kualitas terbaik di dunia. Itu berdasarkan studi Universitas Oxford yang memberi peringkat administrasi publik di 120 negara. 

Baca Juga: Impor BBM SPBU Swasta Tiba, Hari Ini (25/9) Hanya 3 SPBU Jakarta Jual Shell Super

Berdasarkan kualitas layanan sipil yang diberikan, PNS Singapura dinyatakan sebagai yang terbaik di dunia. Singapura berhasil menduduki posisi pertama sebagai negara dengan kinerja ASN terbaik di seluruh dunia, dengan Denmark, Kanada, Norwegia, dan Finlandia melengkapi lima besar. 

Indeks baru ini disusun oleh Blavatnik School of Government di Universitas Oxford dengan menilai negara-negara berdasarkan empat tema, yaitu strategi dan kepemimpinan, kebijakan publik, pelaksanaan nasional, serta manusia dan proses. 

Studi ini menggunakan 82 metrik dari 17 sumber, termasuk laporan Doing Business dari Bank Dunia dan Barometer Korupsi Global dari Transparency International. Singapura berada di posisi pertama karena keunggulannya di bidang-bidang seperti layanan perbatasan, administrasi perpajakan, serta strategi dan praktik inovasi. 

“Singapura muncul di peringkat teratas, unggul dalam bidang-bidang seperti layanan perbatasan, administrasi perpajakan, serta strategi dan praktik inovasi,” tulis dalam rilisnya pada Selasa (3/12/2024). 

Sementara itu, Inggris berada di peringkat keenam bersama Selandia Baru, dengan Australia tepat di bawahnya di posisi kedelapan. Adapun Amerika Serikat (AS) berada di peringkat kesembilan bersama Estonia, Perancis, dan Spanyol.

Negara-negara di Asia lainnya, seperti Korea Selatan juga masuk dalam 20 besar. Sedangkan negara-negara di Asia Tenggara masih tertinggal jauh dari Singapura. 

Dilansir dari Civil Service World (4/12/2024), berikut daftar negara dengan kinerja ASN terbaik di dunia berdasarkan Indeks Administrasi Publik Blavatnik: 

1. Singapura 
2. Norwegia 
3. Kanada 
4. Denmark 
5. Finlandia 
6. Inggris Raya 
7. Selandia Baru 
8. Australia 
9. Estonia 
10. Perancis 
11. Spanyol 
12. Amerika Serikat. 

Tonton: BBM Shell Semakin Sulit Didapat, Wamenkeu ESDM Janjikan Pasokan Normal Minggu Ini

Peringkat PNS Indonesia

PNS Indonesia menempati peringkat ke-38 dunia bersama Republik Dominika. Posisi ini lebih baik dibandingkan Malaysia di peringkat ke-40 dan Thailand di peringkat ke-42. 

Adapun, Indonesia unggul dalam domain Kebijakan Publik serta Strategi dan Kepemimpinan. Di kawasan Asia, ASN Indonesia menempati peringkat kelima di bawah Singapura (1), New Zealand (6), Australia (8), dan Korea Selatan (15). 

Di Asia Tenggara (ASEAN), Indonesia menempati peringkat kedua dengan skor 0,61, tepat di bawah Singapura yang meraih skor tertinggi di dunia dengan 0,85. 

Malaysia menyusul di posisi ketiga dengan skor 0,60, diikuti Thailand di peringkat keempat dengan skor 0,58. Filipina dan Vietnam berbagi posisi kelima dengan skor yang sama, yakni 0,54. 

Sementara itu, Kamboja dan Myanmar mencatat indeks terendah di kawasan ini, masing-masing dengan skor 0,31 dan 0,27. 

Dengan rentang skor 0 hingga 1, semakin tinggi indeksnya menunjukkan sistem administrasi yang lebih baik. Selain itu, Indonesia juga masuk ke dalam lima besar negara berpenghasilan menengah ke atas atau upper middle income countries. 

Indonesia berada di bawah Brasil, Kolombia, Kosta Rika, Mauritius, dan Republik Dominika. 

Negara yang masuk kategori upper middle income countries memiliki produk domestik bruto (PDB) per kapita antara 4.046 dollar AS dan 12.535 dollar AS. 

Untuk ekonomi dengan kategori berpenghasilan menengah ke atas, tantangan terbesarnya adalah memberantas korupsi dan meningkatkan tata kelola.

Tonton: ESDM Sebut Stok BBM di SPBU Swasta Tersedia Mulai Pekan Ini

Gaji PNS Indonesia

Ketentuan gaji PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, yang diteken Presiden Joko Widodo.

PP Nomor 5 Tahun 2024 mengubah aturan sebelumnya yaitu PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Kenaikan gaji PNS kali ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PNS serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional. Dengan terbitnya peraturan tersebut, terdapat kenaikan gaji di setiap golongannya.

Berikut daftar lengkap kenaikan gaji PNS 2024 berdasarkan PP Nomor 5 tahun 2024.

Tonton: Penumpang Perlu Instal Aplikasi LRT Jakarta

Gaji PNS golongan I

  • Gaji PNS Golongan I a: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600, naik dari sebelumnya Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
  • Gaji PNS Golongan I b: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700 naik dari sebelumnya Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
  • Gaji PNS Golongan I c: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700 naik dari sebelumnya Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
  • Gaji PNS Golongan I d: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400 naik dari sebelumnya Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Gaji PNS golongan II

  • Gaji PNS Golongan II a: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400 naik dari sebelumnya Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
  • Gaji PNS Golongan II b: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500 naik dari sebelumnya Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
  • Gaji PNS Golongan II c: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200 naik dari sebelumnya Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
  • Gaji PNS Golongan II d: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600 naik dari sebelumnya Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Gaji PNS golongan III

  • Gaji PNS Golongan III a: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200 naik dari sebelumnya Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
  • Gaji PNS Golongan III b: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800 naik dari sebelumnya Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
  • Gaji PNS Golongan III c: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500 naik dari sebelumnya Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
  • Gaji PNS Golongan III d: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700 naik dari sebelumnya Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Gaji PNS golongan IV

  • Gaji PNS Golongan IV a: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900 naik dari sebelumnya Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
  • Gaji PNS Golongan IV b: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300 naik dari sebelumnya Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
  • Gaji PNS Golongan IV c: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400 naik dari sebelumnya Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
  • Gaji PNS Golongan IV d: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500 naik dari sebelumnya Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
  • Gaji PNS Golongan IV e: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200 naik dari sebelumnya Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Selain gaji, PNS mendapat fasilitas lain, yakni

  1. Gaji, tunjangan, dan fasilitas Cuti
  2. Jaminan pensiun dan jaminan hari tua
  3. Perlindungan Pengembangan kompetensi.

Selanjutnya: GLOBAL MARKETS-Stocks Fall, Dollar Rises as Data Dampens Policy Easing Hopes

Menarik Dibaca: Cara Meningkatkan Kualitas dan Kuantitas Sperma Pria dengan 6 Makanan Super Ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Video Terkait



TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×