Sumber: Kompas.com | Editor: S.S. Kurniawan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan Kepala Bagian Kepegawaian Universitas Negeri Jakarta (UNJ) berinisial DAN pada Rabu (20/5) pukul 11.00 WIB.
"KPK bekerjasama dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaa (Itjen Kemendikbud) telah melakukan kegiatan tangkap tangan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan," kata Deputi Bidang Penindakan KPK Karyoto dalam keterangan tertulis, Kamis (21/5/2020) malam.
Karyoto menjelaskan, penangkapan DAN bermula dari informasi yang KPK terima KPK dari Itjen Kemendikbud terkait dugaan pemberian sejumlah uang dari rektor UNJ kepada pejabat di lingkungan Kemendikbud.
Baca Juga: KPK mulai mendalami program Kartu Prakerja
Tim KPK bersama dengan Itjen Kemendikbud lalu menindaklanjuti informasi tersebut. "Kemudian diamankan DAN (Kabag Kepegawaian UNJ) beserta barang bukti berupa uang sebesar US$ 1.200 (Rp 17,6 juta) dan Rp 27,5 juta," ujar Karyoto.
Menurut Karyoto, kasus tersebut berawal dari permintaan rektor UNJ kepada dekan fakultas dan lembaga di UNJ untuk mengumpulkan uang masing-masing Rp 5 juta melalui DAN pada Rabu (13/5).
Uang tersebut rencananya diserahkan kepada Direktur Sumber Daya Ditjen Dikti Kemendikbud dan beberapa staf di Kemendikbud sebagai tunjangan hari raya (THR).