kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

KPK OTT Rektor UNJ malah dinilai mempermalukan diri sendiri


Jumat, 22 Mei 2020 / 16:05 WIB
KPK OTT Rektor UNJ malah dinilai mempermalukan diri sendiri
ILUSTRASI. Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menunjukkan dua buah Iphone 11 untuk pemberi informasi keberadaan DPO KPK Harun Masiku dan Nurhadi di Gedung KPK, Jumat (21/2/2020). MAKI menitipkan kedua Iphone tersebut kepada KPK untuk


Reporter: Fahriyadi | Editor: Fahriyadi .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan Opperasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ) pada Rabu (20/5). Saat penyidik KPK OTT Rektor UNJ tersebut mereka menyita uang tunai sebesar Rp 43 juta.

Hanya saja KPK OTT Rektor UNJ tidak mendapatkan apresiasi seperti pada OTT yang sebelumnya. KPK OTT Rektor UNJ dinilai hanya mempertontonkan perilaku tidak professional dan bisa mempermalukan institusi KPK itu sendiri.

Kritik terhadap aksi KPK OTT Rektor UNJ ini disampaikan Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. Ia memandang aksi KPK OTT Rektor UNJ kali ini sangat tidak berkelas dan sangat memalukan bagi KPK.

Karena, saat ini KPK OTT Rektor UNJ hanya level kampus dengan nilai barang bukti hanya uang tunjangan hari raya sebesar Rp 43 juta. "Dan lebih parah lagi  kemudian penanganannya diserahkan kepada polisi dengan alasan tidak ada penyelenggara negaranya,” ujar dia dalam keterangan tertulis, Jumat (22/5).

Alasan KPK menyerahkan kasus OTT Rektor UNJ  kepada polisi bahwa tidak ada penyelenggara negara dalam kasus itu. Hal ini juga sangat janggal karena apapun rektor marupakan jabatan tinggi di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Semestinya KPK tetap melanjutkan kasus OTT Rektor UNJ  dan menangani sendiri dan tidak menyerahkan kepada Polisi.

“Rektor adalah penyelenggara negara karena ada kewajiban laporkan hartanya ke Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Kalau KPK menyatakan tidak ada penyelenggara negara maka berarti telah ada teori baru made in KPK new normal akibat Corona,” ujar dia.

Selain itu kalau KPK sudah bilang tidak ada penyelenggara negara, maka juga akan menylitkan bagi Polisi untuk memproses KPK OTT Rektor UNJ. "Apa dengan pasal pungutan liar. Ini yang akan menyulitkan Polisi menerima limpahan dari KPK," katanya.

Selain itu, dengan melimpahkan kasus OTT Rektor UNJ begitu saja ke Polri itu namanya lempar masalah ke aparat penegak hukum lainnya,” kata dia.

Kegiatan tangkap tangan sepertu ini bukan hal baru di KPK. Terlihat jelas tidak ada perencanaan dan pendalaman dengan baik atas informasi yang masuk, sehingga hasilnya hanya sejelek ini.

Setiap informasi yang masuk biasanya oleh KPK dibahas dan mendalami sampai berdarah-darah dan sangat detail, mulai dari penerimaan Pengaduan masyarakat  sampai dengan keputusan melakukan OTT (baik menyangkut siapa Penyelenggara Negara,  apa modusnya hingga apakah suap atau gratifikasi), Karena itu ketika sudah OTT, maka tidak ada istilah tidak ditemukan penyelenggara negaranya.

Boyamin menuding penindakan KPK OTT Rektor UNJ ini hanya sekedar mencari sensasi, sekedar untuk dianggap sudah bekerja. “Kami akan segera membuat pengaduan kepada Dewan Pengawas KPK atas amburadulnya OTT ini,” ucap dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×