kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

KPK: Tidak tertutup kemungkinan penyelenggara negara terlibat kasus OTT pejabat UNJ


Jumat, 22 Mei 2020 / 19:48 WIB
KPK: Tidak tertutup kemungkinan penyelenggara negara terlibat kasus OTT pejabat UNJ
ILUSTRASI. Logo Komisi Pemberantasan Korupsi. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/AMA/18


Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan, tidak tertutup kemungkinan ada penambahan tersangka penyelenggara negara dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) pejabat Universitas Negeri Jakarta. Seperti diketahui, kasus tersebut telah diserahkan ke pihak kepolisian, karena menurut KPK, tidak ada unsur penyelenggara negara dalam OTT itu. 

"Sangat dimungkinkan setelah dilakukan penyelidikan lebih mendalam dengan meminta keterangan pihak-pihak lain yang lebih banyak, ternyata sebuah kasus berdasarkan alat bukti yang cukup ternyata kemudian ditemukan keterlibatan PN (penyelenggara negara) sehingga dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum," kata Ali pada wartawan, Jumat (22/5/2020). 

Baca Juga: KPK dan Itjen Kemendikbud tangkap tangan pejabat UNJ

Sebelumnya diberitakan, KPK melakukan operasi tangkap tangan di lingkup Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada Rabu (20/5/2020) sekitar pukul 11.00 WIB. Menurut Deputi Bidang Penindakan KPK Karyoto, tangkap tangan berawal dari informasi yang disampaikan Inspektorat Jenderal Kemendikbud. 

Laporan itu terkait penyerahan sejumlah uang yang diduga dari pihak Rektorat Universitas Negeri Jakarta kepada pejabat di Kemendikbud. "Perihal dugaan akan adanya penyerahan sejumlah uang yang diduga dari pihak Rektor UNJ kepada pejabat di Kemendikbud," ujar Karyoto dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com pada Kamis (21/5/2020) malam. 

Karyoto melanjutkan, tim KPK bersama Itjen Kemendikbud kemudian mengamankan Kepala Baca juga: MAKI Akan Laporkan OTT Pejabat UNJ ke Dewan Pengawas KPKKepegawaian UNJ berinisial DAN. "Diamankan DAN (Kabag Kepegawaian UNJ) beserta barang bukti berupa uang sebesar 1.200 dollar AS dan Rp 27.500.000," kata Karyoto. 

Baca Juga: OTT KPK terbaru dinilai permalukan diri sendiri

KPK kemudian melakukan pemeriksaan dengan meminta keterangan tujuh orang dari pihak UNJ dan Kemendikbud. KPK menilai bahwa tidak ditemukan unsur penyelenggara negara dalam kasus ini. "Bahwa setelah dilakukan permintaan keterangan, belum ditemukan unsur pelaku penyelenggara negara," ujarnya. 

Dengan demikian, KPK akan menyerahkan kasus OTT ini kepada pihak kepolisian. Sebab, menurut KPK, hal ini sesuai dengan kewenangan, tugas pokok, dan fungsi KPK.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Tak Tutup Kemungkinan Ada Keterlibatan Penyelenggara Negara dalam Kasus OTT Pejabat UNJ"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×