Reporter: SS. Kurniawan | Editor: S.S. Kurniawan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus mingguan Covid-19 di Indonesia melompat 105%. Situasi ini memaksa pemerintah memperketat kebijakan protokol kesehatan pada pelaksanaan kegiatan berskala besar.
Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, penyesuaian kebijakan protokol kesehatan kegiatan berskala besar itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 22 Tahun 2022.
"Per Selasa (21/6), atas kesepakatan kementerian dan lembaga, maka Satgas Covid-19 merilis dan memberlakukan secara efektif Surat Edaran Nomor 22 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan pada Pelaksanaan Kegiatan Berskala Besar dalam Masa Pandemi Covid-19," kata Wiku dalam konferensi pers melalui melalui kanal YouTube BNPB.
SE Satgas Covid-19 Nomor 22 Tahun 2022 mengatur acara yang dihadiri secara fisik oleh lebih dari 1.000 orang dalam satu waktu tertentu serta di satu lokasi yang sama, baik di dalam maupun luar ruangan.
Acara tersebut mencakup kegiatan lokal yang dihadiri partisipan lokal dan lintas provinsi/kabupaten, seperti perhelatan sosial dan budaya masyarakat. Lalu, kegiatan internasional yang dihadiri partisipan antarnegara atau multilateral.
Baca Juga: 7 Hari Berturut Kasus di Angka 1.000, Satgas Covid-19 Bunyikan Alarm Kewaspadaan
Sebelum memasuki kawasan kegiatan, mengacu SE Satgas Covid-19 Nomor 22 Tahun 2022, seluruh peserta kegiatan berskala besar wajib memenuhi ketentuan atau persyaratan:
- Menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan memindai QR Code PeduliLindungi saat berada di pintu masuk, yang ditujukan untuk memeriksa status vaksinasi dan kapasitas kawasan kegiatan.
- Bagi peserta kegiatan berskala besar dengan usia 18 tahun ke atas, wajib menunjukkan kartu atau sertifikat telah menerima vaksin Covid-19 dosis ketiga (booster)
- Bagi peserta kegiatan berskala besar dengan usia 6-17 tahun, wajib menunjukkan kartu atau sertifikat telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua.
- Dalam hal peserta kegiatan berskala besar terdeteksi memiliki gejala berkaitan dengan Covid-19 dan/atau suhu tubuh di atas 37,5 derajat Celcius melalui pemeriksaan, peserta terkait wajib menjalani pemeriksaan rapid test antigen.
"Anak dengan usia di bawah enam tahun dan orang yang tidak dapat menerima vaksin karena kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid, disarankan untuk tidak mengikuti kegiatan berskala besar dalam rangka menghindari potensi penularan Covid-19," ujar Wiku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News