kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kasus Covid-19 masih melonjak, rumah sakit rujukan diminta tambah tempat tidur


Rabu, 27 Januari 2021 / 20:59 WIB
Kasus Covid-19 masih melonjak, rumah sakit rujukan diminta tambah tempat tidur
ILUSTRASI. Tempat tidur di rumah sakit rujukan Covid-19


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Anna Suci Perwitasari

Khususnya kota-kota atau provinsi yang masuk ke zona merah, saat ini BOR mencapai 80%. Kadir mencontohkan, DKI Jakarta. Hal tersebut yang membuat pasien Covid-19 tidak mendapatkan tempat untuk rawat inap.

"Demikian juga dengan Yogyakarta dan Jawa Barat. Ini juga masih sesuatu yang sangat kami prihatin meskipun mereka berada di zona kuning seperti Yogyakarta, Jawa Barat, Bali Kalimantan Timur, Jawa Timur, Lampung sampai Sulawesi Tengah," jelas dia. 

Berkaca dari hal tersebut Menteri Kesehatan Budi Sadikin mengeluarkan surat edaran yang memberikan instruksi kepada rumah sakit yang menjadi rujukan Covid-19 khususnya yang berada di zona merah untuk melakukan penambahan tempat tidur atau konversi tempat tidur. 

Konversi tempat tidur yaitu mengubah dari yang sebelumnya dijadikan tempat tidur bagi layanan non Covid-19 menjadi layanan Covid-19.

Baca Juga: Kemenkes segera penuhi pembayaran klaim RS yang layani pasien Covid-19

Untuk rumahsakit rujukan Covid-19 yang berada di zona merah diminta untuk melakukan penambahan atau konversi tempat tidur bagi layanan Covid-19 sebesar 40% untuk ruang isolasi dan 25% untuk ruang ICU.

Kemudian bagi rumah sakit rujukan Covid-19 yang berada di zona kuning, diminta melakukan konversi tempat tidur sebanyak 30% dan ruang ICU 20%. Adapun bagi RS yang berada di zona hijau juga diminta untuk antisipasi jika terjadi perubahan status zona dari hijau ke kuning, dengan konversi tempat tidur sebanyak 25% untuk ruang isolasi dan 15% untuk ICU.

Yang jadi persoalan, terkait sumber daya manusia untuk tenaga kesehatan. Selain meminta adanya penambahan tempat tidur, pihaknya juga merelaksasi aturan agar rumah sakit dapat menambah SDM khususnya bagi perawat.

"Kami buat relaksasi aturan untuk meningkatkan jumlah SDM kesehatan, khususnya tenaga perawat. Buat anak atau saudara yang baru lulus keperawatan, dan belum memiliki misal surat tanda registrasi dan SIP, dapat diberikan izin atau relaksasi untuk dipekerjakan dengan tetap mengutamakan pelatihan dan lainnya dahulu serta disupervisi oleh seniornya," pungkas dia. 

Selanjutnya: IHSG diprediksi menguat pada Kamis (28/1), saham-saham ini bisa dicermati

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×