kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,02   -8,28   -0.91%
  • EMAS1.318.000 0,61%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kasus Covid-19 masih melonjak, rumah sakit rujukan diminta tambah tempat tidur


Rabu, 27 Januari 2021 / 20:59 WIB
Kasus Covid-19 masih melonjak, rumah sakit rujukan diminta tambah tempat tidur
ILUSTRASI. Tempat tidur di rumah sakit rujukan Covid-19


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyebut bahwa posisi bed occupancy ratio (BOR) di rumah sakit (RS) rujukan Covid-19 yang berada di seluruh Indonesia kini mencapai 70% hingga 75%.

Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Abdul Kadir menjelaskan, dengan posisi BOR nasional tersebut, jika kenaikan kasus positif hingga 20% maka ketersediaan tempat tidur RS rujukan dalam status kritis.

"BOR pada posisi 70% sampai 75% dengan kenaikan 20% kasus maka ini menyebabkan Indonesia ada pada titik krisis. Kami tentunya sangat prihatin karena kalau kita berhadapan titik kritis di mana kenaikan kasus secara eksponensial dan tidak bisa diikuti oleh jumlah kenaikan tempat tidur, maka ini akan banyak masyarakat yang tidak bisa mendapatkan layanan di rumah sakit dan tentunya akan berimbas pada tingginya angka kematian," jelas dia dalam Diskusi Virtual pada Rabu (27/1).

Untuk mengantisipasi hal tersebut, pemerintah kini tidak lagi melakukan penunjukan kepada rumah sakit rujukan Covid-19. Artinya rumah sakit dapat melakukan pelayanan kepada pasien Covid-19, tanpa adanya penunjukan langsung dari Kementerian Kesehatan maupun pemerintah daerah.

Baca Juga: Asosiasi rumah sakit swasta berharap klaim pelayanan Covid-19 dapat segera cair

Dengan catatan, rumahsakit dapat memenuhi prosedur SOP pelayanan pasien Covid-19 yang sudah ditetapkan Kemenkes. Saat ini tercatat ada sekitar 1.600 rumah sakit yang sudah melaksanakan layanan Covid-19.

Secara nasional, Kadir bilang, sebenarnya masih ada gap antara ketersediaan tempat tidur dengan jumlah pasien Covid-19 yang dirawat di rumah sakit. Namun jika dilihat data per provinsi atau kota, ketersediaan tempat tidur masih kurang.

"Tempat tidur yang ada 81.000 lebih seluruh Indonesia dan yang perlu rawat inap 51.000, maka secara nasional ketersediaan tempat tidur masih ada. Kalau lihat per kota atau per provinsi ini bikin prihatin," ungkapnya.

Khususnya kota-kota atau provinsi yang masuk ke zona merah, saat ini BOR mencapai 80%. Kadir mencontohkan, DKI Jakarta. Hal tersebut yang membuat pasien Covid-19 tidak mendapatkan tempat untuk rawat inap.

"Demikian juga dengan Yogyakarta dan Jawa Barat. Ini juga masih sesuatu yang sangat kami prihatin meskipun mereka berada di zona kuning seperti Yogyakarta, Jawa Barat, Bali Kalimantan Timur, Jawa Timur, Lampung sampai Sulawesi Tengah," jelas dia. 

Berkaca dari hal tersebut Menteri Kesehatan Budi Sadikin mengeluarkan surat edaran yang memberikan instruksi kepada rumah sakit yang menjadi rujukan Covid-19 khususnya yang berada di zona merah untuk melakukan penambahan tempat tidur atau konversi tempat tidur. 

Konversi tempat tidur yaitu mengubah dari yang sebelumnya dijadikan tempat tidur bagi layanan non Covid-19 menjadi layanan Covid-19.

Baca Juga: Kemenkes segera penuhi pembayaran klaim RS yang layani pasien Covid-19

Untuk rumahsakit rujukan Covid-19 yang berada di zona merah diminta untuk melakukan penambahan atau konversi tempat tidur bagi layanan Covid-19 sebesar 40% untuk ruang isolasi dan 25% untuk ruang ICU.

Kemudian bagi rumah sakit rujukan Covid-19 yang berada di zona kuning, diminta melakukan konversi tempat tidur sebanyak 30% dan ruang ICU 20%. Adapun bagi RS yang berada di zona hijau juga diminta untuk antisipasi jika terjadi perubahan status zona dari hijau ke kuning, dengan konversi tempat tidur sebanyak 25% untuk ruang isolasi dan 15% untuk ICU.

Yang jadi persoalan, terkait sumber daya manusia untuk tenaga kesehatan. Selain meminta adanya penambahan tempat tidur, pihaknya juga merelaksasi aturan agar rumah sakit dapat menambah SDM khususnya bagi perawat.

"Kami buat relaksasi aturan untuk meningkatkan jumlah SDM kesehatan, khususnya tenaga perawat. Buat anak atau saudara yang baru lulus keperawatan, dan belum memiliki misal surat tanda registrasi dan SIP, dapat diberikan izin atau relaksasi untuk dipekerjakan dengan tetap mengutamakan pelatihan dan lainnya dahulu serta disupervisi oleh seniornya," pungkas dia. 

Selanjutnya: IHSG diprediksi menguat pada Kamis (28/1), saham-saham ini bisa dicermati

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×