Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan staf khusus Jero Wacik sewaktu masih menjabat sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), I Ketut Wiryadinata, Selasa (23/12). Ia akan diperiksa terkait kasus dugaan suap dalam jual beli gas alam di Bangkalan, Madura, Jawa Timur.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ABD (Antonio Bambang Djatmiko)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha melalui pesan singkat, Selasa pagi.
I Ketut merupakan salah satu pihak yang dicegah dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Kementerian ESDM tahun 2011-2013 dengan tersangka Jero Wacik. Kendati demikian belum diketahui pasti hubungan antara I Ketut dalam kasus ini.
Selain memeriksa I Ketut, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan saksi lainnya dalam kasus ini. Mereka adalah Agnes Menayang, dari pihak swasta dan Gunawan Saniskoro dari pihak Swasta.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang tersangka. Mereka adalah Fuad Amin Imron, Antonio Bambang Djatmiko selaku Direktur PT Media Karya Sentosa (MKS), ajudan Fuad yang bernama Rauf, dan anggota TNI Angkatan Laut Kopral Satu TNI Darmono.
Fuad dan Rouf dikategorikan sebagai penerima suap. Sementara itu, Antonio dikategorikan sebagai pemberi suap. Sesangkan Darmono, proses hukumnya dilimpahkan KPK ke peradilan militer, dalam hal ini Polisi Militer TNI Angkatan Laut (Pom AL).
Berdasarkan informasi yang dihimpun PT MKS merupakan perusahaan swasta yang digandeng BUMD Bangkalan, PD Sumber Daya untuk bekerja sama dengan pemerintah Kabupaten Bangkalan terkait jual beli gas untuk pembangkit listrik ke Gresik dan Gili Timur. PD Sumber Daya disebut-sebut sebagai perusahaan kamuflase yang dibangun untuk membeli gas itu.
Dua perusahaan itu bertugas membangun pipa jaringan distribusi gas dari blok eksplorasi West Madura Offshore yang hak kelolanya dipeganh oleh PT Pertamina Hulu Energy (PHE). Selanjutnya, PHE menunjuk Pertamina EP untuk mengurusi distribusi gas itu.
Sementara itu, kontrak kerja sama diteken sejak 2007 oleh Fuad, yang saat itu menjabat sebagai Bupati Bangkalan. Namun, sejak penandatanganan kerja sama tersebut, hingga kini pipa jaringan pun tak juga dibangun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News