Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung menuntut 6 mantan pejabat Unit Bisnis Pengolahan & Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam dengan hukuman 9 tahun penjara.
Mereka dinilai terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum dalam korupsi kegiatan bisnis pencucian dan lebur cap emas yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 3,3 triliun.
Baca Juga: Jaksa Sebut Tujuh Terdakwa Kasus Lebur Emas Antam Rugikan Negara Rp 3,3 Triliun
Keenam terdakwa itu Vice President (VP) UBPP LM Antam periode 2008-2011, Tutik Kustiningsih; VP UBPP LM Antam periode 2011-2013, Herman; Senior Executive VP UBPP LM Antam periode 2013-2017, Dody Martimbang. Kemudian, General Manager (GM) UBPP LM Antam periode 2017-2019, Abdul Hadi Aviciena; GM UBPP LM Antam periode 2019-2020, Muhammad Abi Anwar; dan GM UBPP LM Antam periode 2021-2022, Iwan Dahlan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdul Hadi Aviciena oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun, sementara dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (15/5/2025).
Selain pidana badan, jaksa juga menuntut keenam terdakwa membayar denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut perbuatan para terdakwa selaku pimpinan UBPP LM PT Antam terbukti memenuhi unsur Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Sebulan Minus 1,58 Persen, Harga Emas Antam Hari Ini Terpuruk (15 Mei 2025)
Jaksa juga menyebut, tindakan para terdakwa membuat kepercayaan masyarakat terhadap emas produksi PT Antam menurun sebagai salah satu alasan yang memberatkan.
Kegiatan para terdakwa dinilai membuat PT Antam merugi karena para pengusaha swasta mendapatkan logam hasil lebur dan cap milik PT Antam, padahal emas itu dimiliki mereka sendiri.
Ketika emas itu dijual ke pasaran, mereka menjadi pesaing PT Antam.
Adapun para pengusaha itu adalah Lindawati Effendi, Suryadi Lukmantara, Suryadi Jonathan, James Tamponawas, Ho Kioen Tjay, Djudju Tanuwidjaja, dan Glouria Asih Rahayu.
Mereka dituntut berbeda mulai dari 8 hingga 12 tahun penjara dan uang pengganti ratusan miliar rupiah.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "6 Eks Pejabat Antam Diduga Rugikan Negara Rp 3,3 Triliun, Dituntut 9 Tahun Penjara", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2025/05/15/20465041/6-eks-pejabat-antam-diduga-rugikan-negara-rp-33-triliun-dituntut-9-tahun.
Selanjutnya: Barcelona Kunci Gelar Juara La Liga, Ini Perkiraan Hadiah Uang yang Bakal Diterima
Menarik Dibaca: Sinopsis Dear Hongrang dan Jadwal Tayang Drakor Sageuk Lee Jae Wook Terbaru
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News