kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Kartel kedelai harus diselidiki


Selasa, 07 Agustus 2012 / 09:31 WIB
Kartel kedelai harus diselidiki
ILUSTRASI. Nasabah mengamati kinerja produk unitlink salah satu asuransi jiwa di Jakarta, Senin (30/11). KONTAN/Carolus Agus Waluyo


Reporter: Dina Farisah | Editor: Dadan M. Ramdan

JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) mempersilakan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyelidiki dugaan praktik kartel harga kedelai oleh empat importir besar kedelai, menyusul melonjaknya harga pangan tersebut di pasaran.

Gunaryo, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemdag mengatakan, pihaknya tidak dalam kapasitas untuk menyatakan ada tidaknya praktik kartel kedelai. "Dugaan kartel perlu dicermati," katanya kepada KONTAN di Jakarta, kemarin.

Gunaryo mendukung upaya KPPU memanggil saksi dan pelaku usaha untuk membuktikan ada tidaknya dugaan persaingan usaha yang tidak sehat itu. "Persaingan importir betul-betul ketat. Dari ratusan perusahaan yang punya izin, hanya beberapa yang menjalankan. Itu seleksi alam," katanya.

Dari ratusan importir yang memiliki nomor pendaftaran impor khusus (NPIK) kedelai, hanya enam yang aktif melakukan impor. Mengenai porsi impor kedelai, Gunaryo bilang, mencapai 70% dari kebutuhan nasional, tapi tidak sampai 2 juta ton per tahun. Angka ini lebih kecil ketimbang China yang harus mendatangkan 61 juta ton kedelai per tahun.

Ketua KPPU Tadjuddin Noer Said telah mengagendakan rapat khusus untuk menindaklanjuti dugaan praktik kartel kedelai ini. KPPU juga akan memeriksa empat importir besar kedelai yakni, PT Gerbang Cahaya Utama (GCU), PT Cargill Indonesia, PT Citra Bakti Mulia, dan PT Alam Agriasi Perkasa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×