kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Kapolsek awasi dana desa, ini kata ICW


Jumat, 20 Oktober 2017 / 22:16 WIB
Kapolsek awasi dana desa, ini kata ICW


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hari ini, Jumat (20/10) Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Mendagri Tjahjo Kumolo, dan Menteri Desa, Daerah Tertingga, dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo menandatangani nota kesepahaman (MoU) soal pengawasan dana desa.

MoU ini bertujuan untuk terwujudnya pengelolaan dana desa yang efektif, efisien dan akuntabel melalui kerja sama antar ketiga pihak ini.

Salah satu isi dalam MoU tersebut mengamanatkan Kepala Kepolisian Sektor setempat untuk mengawasi penggunaan dana desa. Kepolisian di tingkat kecamatan ini dilibatkan untuk melakukan upaya pencegahan pelanggaran.

"Polri yang dilibatkan dalam hal ini adalah Babinkamtibmas. Ini upaya preventif. Upaya respresif itu paling akhir kalau terjadi penyimpangan," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto, Jumat (20/10).

MoU ini juga memfasilitasi adanya pertukaran data dan informasi dana desa serta pembinaan dan penguatan kapasitas aparatur pemerintah daerah, desa, maupun masyarakat dalam mengelola dana desa.

Sementara itu ICW menilai pengawasan penggunaan dana desa oleh Kepala Polisi Sektor tidak efektif. Tugas pengawasan penggunaan dana sebenarnya pun sebenarnya sudah melekat pada kepolisian sebagai aparat penegak hukum. Maka itu jika diformalkan dalam bentu nota kesepahaman justru berpotensi menimbulkan masalah baru.

"Dengan diformalkan dalam bentuk MoU, maka justru berpotensi pembengkakan biaya koordinasi. Yang perlu dikhawatirkan, kalau nantinya pengawasan tidak berjalan, biaya ini hanya akan menjadi biaya rutin semata dan tujuan penggunaan dana desa tidak tercapai," ujar Agus Sunaryanto wakil koordinator ICW.

Untuk itu, pemerintah lebih baik memperkuat peran Satgas Dana Desa maupun Badan Perwakilan Desa (BPD) setempat dalam pengawasan. Selain itu, dengan keterlibatan aktif pengawasan oleh Kapolsek, pihak desa menjadi tidak kreatif dan justru semakin takut.

"Bisa jadi nanti dengan MoU ini kepala desa lebih banyak mengeluarkan dana untuk berkonsultasi dengan Kapolres. Maka sebenarnya lebih tepat pemerintah memperkuat Satgas dan BPD," tambahnya.

Data memang menunjukkan adanya tren kenaikan penyelewengan dana desa. Kerugian yang telah ditimbulkan pun totalnya mencapai Rp 39,5 miliar.

"Sejak Dana Desa efektif dikucurkan tahun 2015, ICW mencatat ada peningkatan kasus korupsi terkait dengan pengelolaan anggaran desa. Ada sekitar 106 kasus korupsi yang terjadi sepanjang 2015 hingga September 2017 dengan menetapkan sebanyak 101 Kepala Desa dan 6 Perangkat Desa. Kerugian negara yang ditimbulkan akibat korupsi sebesar Rp 39,5 miliar," kata Wana Alamsyah, peneliti ICW divisi investigasi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×