kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

2 tersangka suap dana desa Pamekasan akan disidang


Selasa, 26 September 2017 / 21:11 WIB
2 tersangka suap dana desa Pamekasan akan disidang


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Dessy Rosalina

KONTAN.CO.ID - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini Selasa (26/9) telah merampungkan berkas perkara dua tersangka suap kepada Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan terkait penyelewangan dana desa di Kabupaten Pamekasan. Para tersangka pun bakal segera disidang di Pengadilan Tipikor Surabaya.

"Hari ini dilakukan penyerahan berkas, barang bukti dan 2 tersangka TPK suap kepada kajari pamekasan terkait pulbaket dugaan penyelewengan dana desa di Kabupaten Pamekasan ke penuntutan," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha

Dua tersangka yang dimaksud ialah Agus Mulyadi Kepala Desa Dasok dan Sutjipto Utomo Kepala Inspektorat Pemerintah Kabupaten Pamekasan. Guna kepentingan persidangan, keduanya dititipkan untuk ditahan di rumah tahanan Klas I Surabaya.

Dalam kasus, KPK telah menetapkan lima orang tersangka. Selain dua orang tersebut, tiga orang tersangka yang lain diantaranya Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pamekasan Rudi Indra, Bupati Pamekasan Achmad Syafi'i, serta Kabag Administrasi Inspektur Pamekasan Noer Solehhoddin.

Atas perbuatannya, Sutjipto, Agus Mulyadi, Noer, dan Achmad Syafii sebagai penyuap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, terhadap Rudi Indra yang diduga sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×