kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Kejaksaan Agung temukan enam masalah Dana Desa


Senin, 11 September 2017 / 17:27 WIB
Kejaksaan Agung temukan enam masalah Dana Desa


Reporter: Agus Triyono | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID -  Permasalahan pengelolaan Dana Desa kembali diungkap. Kali ini, permasalahan diungkap oleh Kejaksaan Agung. HM Prasetyo, Jaksa Agung dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR mengatakan, ada enam permasalahan besar yang ditemukan Kejaksaan Agung dalam pengelolaan Dana Desa.

Pertama, berkaitan dengan pemotongan. Kejaksaan Agung menemukan di sejumlah daerah, ada dana yang diterima desa tidak sesuai alokasi yang harusnya mereka terima. "Ada pemotongan, disunat saat pencairan," katanya di Jakarta, Senin (11/9).

Masalah kedua, proyek fiktif. Kejaksaan Agung menemukan adanya proyek fiktif yang didanai dengan Dana Desa. Masalah ketiga, berkaitan dengan penggelembungan proyek.

Keempat, berkaitan dengan rendahnya kemampuan manajerial dari aparatur desa. Kelima, berkaitan dengan penggunaan rekening pribadi sebagai tempat penampungan dana. Dan keenam, penyaluran dana yang harus dilakukan dari rekening umum kas negara ke rekening umum kas daerah baru ke rekening kas desa.

Prasetyo mengatakan proses penyaluran tersebut menurut Kejaksaan Agung rawan pungutan liar. Desa yang ingin mencairkan dana mereka, sering harus menyetorkan dana sebagai pelicin agar Dana Desa mereka bisa cair. "Detailnya tidak perlu saya sampaikan titiknya di mana," katanya.

Prasetyo mengatakan, atas masalah tersebut pihaknya telah memberikan beberapa saran perbaikan baik ke Presiden Jokowi dan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal. Rekomendasi perbaikan pertama, mewajibkan desa membuat proposal pemanfaatan Dana Desa agar peruntukan dan penggunaan dana tersebut lebih jelas dan penggelembungan nilai proyek bisa dicegah. Mengubah penyaluran dari yang saat ini dari rekening umum kas negara ke rekening umum kas daerah baru ke rrkening kas daerah menjadi dari rekening kas negara ke rekening bank pemerintah.

Pemerintah dalam tiga tahun ini sudah menggelontorkan Rp 127 triliun untuk Program Dana Desa. Tapi gelontoran Dana Desa tersebut beberapa waktu lalu tercoreng kasus dugaan korupsi yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Dassok, Pamekasan. Atas permasalahan tersebut, Presiden Jokowi meminta agar pengawasan pengelolaan Dana Desa ditingkatkan.

Atas perintah tersebut, Eko Putro Sandjojo, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal mengatakan, akan menggandeng aparat penegah hukum untuk menindak pelanggaran hukum yang terjadi dalam penggunaan Dana Desa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×