kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.194   6,00   0,04%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Kapolri rekomendasikan pembubaran FPI ke Kemhumham


Jumat, 10 Oktober 2014 / 16:54 WIB
Kapolri rekomendasikan pembubaran FPI ke Kemhumham
ILUSTRASI. Promo JSM Indomaret Hanya 4 Hari Periode 28 April-1 Mei 2023.


Sumber: Kompas.com | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Kepala Polri Jenderal Pol Sutarman mengatakan, sebaiknya organisasi masyarakat yang bertindak rusuh seperti Front Pembela Islam (FPI), sebaiknya dibubarkan. Menurut Sutarman, tindakan tersebut telah meresahkan masyarakat.

"Kalau memang menyebabkan masalah pada persoalan dengan cara kekerasan, cara anarkistis, saya kira tidak layak lagi untuk dipertahankan," ujar Sutarman di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (10/10/2014), dalam menyikapi aksi rusuh FPI saat unjuk rasa di depan Gedung DPRD DKI Jakarta.

Sutarman mengatakan, Polda Metro Jaya telah mengajukan rekomendasi kepada Kementerian Hukum dan HAM untuk membubarkan FPI. Ia mengatakan, pembubaran organisasi harus melewati pengadilan, sesuai dengan undang-undang. Kapolri berharap, rekomendasi tersebut dapat dikabulkan sehingga FPI dapat dibubarkan.

"Namun, itulah rekomendasi. Jadi, apa pun keputusan pengadilan, Kapolda Metro Jaya sudah menyampaikan," ujarnya.

Sutarman menambahkan, aksi unjuk rasa merupakan hak warga negara untuk menyuarakan pendapatnya. Namun, jika demo rusuh, maka perlu ada tindakan hukum untuk menghentikannya.

"Kalau melakukan tindakan anarkistis, maka hukum harus ditegakkan. Negara tidak boleh kalah dengan kelompok garis keras apa pun, siapa pun," kata Sutarman.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, pembubaran FPI bisa dilakukan melalui proses hukum di pengadilan yang diajukan oleh Kementerian Hukum dan HAM berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

Dalam UU tentang Ormas terdapat tiga jenis sanksi yang dapat diberikan kepada ormas pelanggar peraturan dan ketertiban umum, yakni sanksi berupa teguran, pembekuan, dan pembubaran ormas. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×