kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Ahok santai karena FPI pakai strategi perang lama


Jumat, 10 Oktober 2014 / 13:31 WIB
Ahok santai karena FPI pakai strategi perang lama
ILUSTRASI. Twibbon Hari Puisi Nasional 2023.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengaku santai menghadapi aksi unjuk rasa yang dilakukan sejumlah organisasi masyarakat (ormas) dan menolaknya sebagai gubernur. Bahkan, ia mengaku tidak akan menambah jumlah personel keamanan dari kepolisian.

"Ah ngapain (takut), enggak usah (tambah pengamanan). Mereka ini kan pakai strategi perang lama. Hahahaha," kata Basuki tertawa, di Balaikota, Jumat (10/10).

Strategi perang lama yang dimaksud Basuki adalah jika aksi unjuk rasa berujung rusuh, mereka hanya melempar batu dan benda lainnya. Sehingga, lanjut dia, pengamanan yang ada kini sudah cukup memberikan rasa aman pada dirinya.

Saat ini, pria yang akrab disapa Ahok itu memiliki sekitar 10 pengawal pribadi yang melekat. Setelah aksi unjuk rasa FPI yang berujung ricuh pada Jumat (3/10) lalu, ratusan polisi dengan persenjataan lengkap pun selalu bersiaga di depan gedung DPRD DKI Jakarta.

Selain itu, Ahok juga telah mempercayai kinerja Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Unggung Cahyono yang menindak tegas massa yang bertindak anarkistis.

"Kami serahkan saja ke Kapolda dan kami minta Polda mencari tahu aktor intelektualnya, siapa yang mendanai. Saya juga sudah berkirim surat ke Kapolda. Orang mau demo sah-sah saja, namanya demokrasi, asal jangan anarkis," kata Ahok.

Polda Metro Jaya telah menahan koordinator aksi Novel Bamu'min. Dia terancam hukuman kurungan penjara 5 sampai 8 tahun karena melanggar Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan, Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, dan Pasal 214 KUHP tentang Kejahatan. (Kurnia Sari Aziza)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×