kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Ahok tunggu bantuan istana bubarkan FPI


Kamis, 09 Oktober 2014 / 22:13 WIB
Ahok tunggu bantuan istana bubarkan FPI
ILUSTRASI. Kandungan nutrisi buah blewah.


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan meminta bantuan presiden terpilih Joko Widodo untuk membubarkan Front Pembela Islam (FPI). Sebab, lanjut dia, Presiden melalui Menteri Hukum dan HAM memiliki hak untuk membubarkan ormas yang sudah tiga kali mendapat teguran karena bertindak anarkistis itu.

"Makanya tunggu saja, tunggu teman saya di Istana (Jokowi jadi Presiden) dulu saja. Saya enggak mau komentari Mendagri, tunggu Mendagri yang baru saja," kata Basuki, di Balaikota, Kamis (9/10). 

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, menjelaskan institusinya tidak dapat membubarkan FPI. Pembubaran FPI dapat dilakukan melalui proses hukum di pengadilan yang diajukan oleh Kementerian Hukum dan HAM. 

Hal itu tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Ada tiga jenis sanksi bagi ormas pelanggar ketertiban umum berdasar peraturan itu, yakni sanksi berupa teguran, pembekuan, dan pembubaran ormas. 

Sementara itu, Basuki juga bersurat kepada Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal (Pol) Unggung Cahyono untuk menelusuri "aktor intelektual" di balik aksi anarkistis FPI. 

"Saya minta Polda selidiki siapa penyandang dana, otak intelektual, dalangnya aksi itu siapa. Mereka yang harus lebih ditangkap dibanding koordinator lapangannya," kata Basuki.

Kendati demikian, Basuki mengapresiasi langkah dan kinerja Polda Metro Jaya dalam membekuk massa FPI yang melakukan tindak anarkistis di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (3/10) lalu. 

Terlebih kini, Polda Metro Jaya telah menetapkan koordinator aksi Novel Bamu'min sebagai tersangka dan terancam hukuman kurungan penjara 5 sampai 8 tahun karena melanggar Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan, Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, dan Pasal 214 KUHP tentang Kejahatan. 

Unggung juga memberi rekomendasi ke Kemendagri untuk membubarkan FPI karena sering melakukan tindak kekerasan dalam kegiatannya. "Saya kira Kapolda Metro Jaya itu luar biasa (kinerjanya), bagus (rekomendasi) itu," kata pria yang akrab disapa Ahok itu. (Kurnia Sari Aziza)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×