Sumber: Kompas.com | Editor: S.S. Kurniawan
"Melakukan sosialisasi pembatasan PPKM level 3 pada saat Nataru sehingga masyarakat dapat mempersiapkan diri dari jauh hari. Memasang banner, spanduk, baliho yang berisi imbauan kepada pemudik terkait prokes, kewajiban isoman, dan standar isoman yang baik," ungkapnya.
Tak hanya itu, Sigit juga meminta jajaran Kepolisian melakukan pengendalian Covid-19 di jalur moda transportasi darat, udara, dan laut.
Dia menegaskan, segala antisipasi dan upaya untuk mencegah lonjakan Covid-19 saat libur Nataru harus benar-benar terlaksana dengan baik.
Sebab, Indonesia menjadi negara pertama di Asia Tenggara dalam penanganan Covid-19 dan berdasarkan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit AS (CDC) masuk kategori zona hijau.
"Tingkat penularan kasus berada di level 1 sehingga aman untuk dikunjungi. Tren positif itu harus dipertahankan," tegas eks Kabareskrim Polri ini.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kapolri: Jika Nekat Mudik Natal-Tahun Baru, Warga Wajib Lapor ke Posko PPKM Setempat"
Penulis: Nicholas Ryan Aditya
Editor: Diamanty Meiliana
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News