kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45933,54   5,18   0.56%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kapolri: Masyarakat yang nekat mudik saat libur Nataru wajib lapor ke posko PPKM


Kamis, 25 November 2021 / 21:36 WIB
Kapolri: Masyarakat yang nekat mudik saat libur Nataru wajib lapor ke posko PPKM
ILUSTRASI. Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo Polri bakal melakukan antisipasi guna mencegah terjadinya penyebaran Covid-19 menjelang libur Nataru. Salah satunya, dengan menguatkan posko PPKM mikro. KONTAN/Fransiskus Simbolon.


Sumber: Kompas.com | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan, masyarakat yang nekat mudik saat libur Natal dan Tahun Baru atau Nataru wajib melapor kepada posko PPKM mikro setempat.

Polri bakal melakukan antisipasi guna mencegah terjadinya penyebaran Covid-19 menjelang libur Nataru. Salah satunya, dengan menguatkan posko PPKM mikro. 

"Jika memang ada masyarakat yang nekat untuk pulang kampung atau mudik, maka warga harus wajib melapor melalui posko PPKM mikro setempat," kata Sigit, Kamis (25/11). 

Mantan Kapolda Banten itu menyebutkan, posko PPKM akan memberikan surat keterangan kepada warga yang akan mudik, berisikan identitas, sertifikat vaksin dosis kedua, dan hasil swab dalam rangka melakukan pengendalian Covid-19. 

Baca Juga: Menteri PAN-RB melarang ASN cuti dan bepergian ke luar daerah selama Nataru

Sementara untuk warga yang sudah sampai ke lokasi tujuan mudik, Kapolri meminta jajaran kepolisian melakukan penanganan dengan tepat. 

"Mulai dari lapor ke posko PPKM, memberikan hasil swab antigen, menyerahkan sertifikat vaksin dosis dua, dan menyiapkan tempat isolasi terpusat (isoter) jika ada warga yang dinyatakan positif Covid-19," ujarnya.

Menurut Sigit, hal tersebut merupakan bagian dalam Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) yang akan Polri lakukan. 

Dia menjelaskan, Polri akan menerapkan KRYD pada saat sebelum dan sesudah Operasi Lilin guna mengimplementasikan kebijakan PPKM Level 3 mulai 24 Desember 2021. 

Sigit menyatakan, TNI-Polri dan stakeholders terkait harus memperkuat sinergi untuk memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, serta penanganan dan pengendalian Covid-19. 

Baca Juga: Aturan terbaru masuk mal dan tempat Wisata saat PPKM Level 3 serentak, catat ya!




TERBARU

[X]
×