kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Kapolri: Masyarakat yang nekat mudik saat libur Nataru wajib lapor ke posko PPKM


Kamis, 25 November 2021 / 21:36 WIB
Kapolri: Masyarakat yang nekat mudik saat libur Nataru wajib lapor ke posko PPKM
ILUSTRASI. Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo Polri bakal melakukan antisipasi guna mencegah terjadinya penyebaran Covid-19 menjelang libur Nataru. Salah satunya, dengan menguatkan posko PPKM mikro. KONTAN/Fransiskus Simbolon.


Sumber: Kompas.com | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan, masyarakat yang nekat mudik saat libur Natal dan Tahun Baru atau Nataru wajib melapor kepada posko PPKM mikro setempat.

Polri bakal melakukan antisipasi guna mencegah terjadinya penyebaran Covid-19 menjelang libur Nataru. Salah satunya, dengan menguatkan posko PPKM mikro. 

"Jika memang ada masyarakat yang nekat untuk pulang kampung atau mudik, maka warga harus wajib melapor melalui posko PPKM mikro setempat," kata Sigit, Kamis (25/11). 

Mantan Kapolda Banten itu menyebutkan, posko PPKM akan memberikan surat keterangan kepada warga yang akan mudik, berisikan identitas, sertifikat vaksin dosis kedua, dan hasil swab dalam rangka melakukan pengendalian Covid-19. 

Baca Juga: Menteri PAN-RB melarang ASN cuti dan bepergian ke luar daerah selama Nataru

Sementara untuk warga yang sudah sampai ke lokasi tujuan mudik, Kapolri meminta jajaran kepolisian melakukan penanganan dengan tepat. 

"Mulai dari lapor ke posko PPKM, memberikan hasil swab antigen, menyerahkan sertifikat vaksin dosis dua, dan menyiapkan tempat isolasi terpusat (isoter) jika ada warga yang dinyatakan positif Covid-19," ujarnya.

Menurut Sigit, hal tersebut merupakan bagian dalam Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) yang akan Polri lakukan. 

Dia menjelaskan, Polri akan menerapkan KRYD pada saat sebelum dan sesudah Operasi Lilin guna mengimplementasikan kebijakan PPKM Level 3 mulai 24 Desember 2021. 

Sigit menyatakan, TNI-Polri dan stakeholders terkait harus memperkuat sinergi untuk memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, serta penanganan dan pengendalian Covid-19. 

Baca Juga: Aturan terbaru masuk mal dan tempat Wisata saat PPKM Level 3 serentak, catat ya!

"Melakukan sosialisasi pembatasan PPKM level 3 pada saat Nataru sehingga masyarakat dapat mempersiapkan diri dari jauh hari. Memasang banner, spanduk, baliho yang berisi imbauan kepada pemudik terkait prokes, kewajiban isoman, dan standar isoman yang baik," ungkapnya.

Tak hanya itu, Sigit juga meminta jajaran Kepolisian melakukan pengendalian Covid-19 di jalur moda transportasi darat, udara, dan laut. 

Dia menegaskan, segala antisipasi dan upaya untuk mencegah lonjakan Covid-19 saat libur Nataru harus benar-benar terlaksana dengan baik. 

Sebab, Indonesia menjadi negara pertama di Asia Tenggara dalam penanganan Covid-19 dan berdasarkan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit AS (CDC) masuk kategori zona hijau. 

"Tingkat penularan kasus berada di level 1 sehingga aman untuk dikunjungi. Tren positif itu harus dipertahankan," tegas eks Kabareskrim Polri ini. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kapolri: Jika Nekat Mudik Natal-Tahun Baru, Warga Wajib Lapor ke Posko PPKM Setempat"

Penulis: Nicholas Ryan Aditya
Editor: Diamanty Meiliana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×