kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.940.000   8.000   0,41%
  • USD/IDR 16.362   41,00   0,25%
  • IDX 7.915   9,74   0,12%
  • KOMPAS100 1.108   -1,34   -0,12%
  • LQ45 816   -1,51   -0,18%
  • ISSI 266   0,37   0,14%
  • IDX30 422   -1,30   -0,31%
  • IDXHIDIV20 493   0,99   0,20%
  • IDX80 123   -0,27   -0,22%
  • IDXV30 132   -0,25   -0,19%
  • IDXQ30 137   -0,26   -0,19%

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Janjikan Perbaikan Institusi Polri


Jumat, 14 Oktober 2022 / 22:11 WIB
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Janjikan Perbaikan Institusi Polri
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Janjikan Perbaikan Institusi Polri.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

“Jadi saya minta siapapun itu, apakah itu masyarakat sipil, ataukah polri bahkan sampai Irjen TM sekalipun saya minta untuk diproses tuntas dan terus dikembangkan,” ujar Sigit.

Sigit menyampaikan akan ada dua hal untuk mengusut tuntas perkara yang melibatkan Irjen Pol Teddy Minahasa. Yakni proses etik dan proses pidana.

“Ini tentunya sebagai bentuk keseriusan kami untuk menindak tegas terkait dengan masalah narkoba dan ini juga warning bagi seluruh anggota agar tidak ada yang bermain main. Saya tentunya juga membuka ruang kepada masyarakat terkait dengan pelanggaran yang dilakukan anggota untuk dilaporkan dan pasti akan kami tindak tegas,” jelas Sigit.

Baca Juga: Kapolri Akui Tingkat Kepercayaan Publik Terhadap Polri Tengah Merosot

Adapun, Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengatakan, telah dilakukan pemeriksaan terhadap Irjen TM pada kamis malam sebagai saksi.

Lalu, dilakukan gelar perkara dengan melibatkan Bareskrim Polri, Irwasda, Kadiv Propam, dan Direktorat Kriminal Umum pada Jumat hari ini. Irjen TM telah ditetapkan sebagai tersangka setelah hasil gelar perkara tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×