kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.476.000   8.000   0,54%
  • USD/IDR 15.855   57,00   0,36%
  • IDX 7.134   -26,98   -0,38%
  • KOMPAS100 1.094   -0,62   -0,06%
  • LQ45 868   -3,96   -0,45%
  • ISSI 217   0,66   0,31%
  • IDX30 444   -2,90   -0,65%
  • IDXHIDIV20 536   -4,36   -0,81%
  • IDX80 126   -0,06   -0,05%
  • IDXV30 134   -2,14   -1,58%
  • IDXQ30 148   -1,23   -0,83%

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Janjikan Perbaikan Institusi Polri


Jumat, 14 Oktober 2022 / 22:11 WIB
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Janjikan Perbaikan Institusi Polri
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Janjikan Perbaikan Institusi Polri.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menegaskan akan memperbaiki institusi Polri. Sebab itu, siapapun anggota yang terlibat narkoba dan tindak pidana lainnya akan ditindak tegas sesuai peraturan yang berlaku.

“Sudah berkali kali saya sampaikan bahwa siapapun yang terlibat, tidak peduli pangkatnya apa, jabatannya apa, pasti kita tindak tegas. Karena itu bagian komitmen dari kami untuk melakukan bersih-bersih di institusi Polri dan ini jelas saya sampaikan di setiap arahan arahan saya,” ujar Sigit dalam konferensi pers dipantau dari Youtube Polri TV Radio, Jumat (14/10).

Lebih lanjut Sigit menyampaikan, beberapa hari yang lalu Polda Metro Jaya melakukan pengungkapan jaringan peredaran gelap narkoba yang berawal dari pelaporan masyarakat. 

Baca Juga: Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Kembali Mutasi 12 Pejabat Tinggi Polri

Saat itu, tim berhasil mengamankan 3 orang dari masyarakat sipil.

Kemudian dilakukan pengembangan yang ternyata mengarah dan melibatkan anggota polisi berpangkat Bripka, Kompol, dan AKBP mantan Kapolres Bukit Tinggi.

“Dari situ kemudian kita melihat ada keterlibatan Irjen TM (Teddy Minahasa), atas dasar hal tersebut kemarin saya minta Kadiv Propam untuk menjemput dan melakukan pemeriksaan terhadap Irjen TM,” ucap Sigit.

Sigit menjelaskan, tadi pagi telah dilaksanakan gelar perkara untuk menentukan dan saat ini Irjen Teddy Minahasa dinyatakan sebagai terduga pelanggar dan sudah dilakukan penempatam khusus.

Kemudian Kapolri menginstruksikan kepada Kadiv Propam segera melaksanakan pemeriksaan terkait etik, untuk kemudian bisa diproses dengan ancaman hukuman PDTH (pemberhentian dengan tidak hormat).

Baca Juga: Kompolnas Sesalkan Ada Jenderal Polisi Bintang Dua yang Terduga Kasus Narkoba

Selain itu, Kapolri menginstruksikan kepada Kapolda Metro Jaya untuk melanjutkan proses terkait dengan kasus pidananya.

“Jadi saya minta siapapun itu, apakah itu masyarakat sipil, ataukah polri bahkan sampai Irjen TM sekalipun saya minta untuk diproses tuntas dan terus dikembangkan,” ujar Sigit.

Sigit menyampaikan akan ada dua hal untuk mengusut tuntas perkara yang melibatkan Irjen Pol Teddy Minahasa. Yakni proses etik dan proses pidana.

“Ini tentunya sebagai bentuk keseriusan kami untuk menindak tegas terkait dengan masalah narkoba dan ini juga warning bagi seluruh anggota agar tidak ada yang bermain main. Saya tentunya juga membuka ruang kepada masyarakat terkait dengan pelanggaran yang dilakukan anggota untuk dilaporkan dan pasti akan kami tindak tegas,” jelas Sigit.

Baca Juga: Kapolri Akui Tingkat Kepercayaan Publik Terhadap Polri Tengah Merosot

Adapun, Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengatakan, telah dilakukan pemeriksaan terhadap Irjen TM pada kamis malam sebagai saksi.

Lalu, dilakukan gelar perkara dengan melibatkan Bareskrim Polri, Irwasda, Kadiv Propam, dan Direktorat Kriminal Umum pada Jumat hari ini. Irjen TM telah ditetapkan sebagai tersangka setelah hasil gelar perkara tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek)

[X]
×