Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli
“Untuk tetap menjamin keamanan di dalam pesawat udara, kami juga telah membuat ketentuan atas ruang isolasi atau karantina di dalam pesawat. Hal ini dilakukan untuk memberikan pelayanan keamanan kepada penumpang dengan gejala Covid-19 ketika on board, yaitu dengan menyediakan tiga baris kursi kosong di belakang pesawat dengan mekanisme khusus,” kata Novie.
Novie menyampaikan, sistem filtrasi udara dan teknologi sirkulasi udara di pesawat sangat aman, sehingga dapat meminimalisasi penularan Covid-19, dengan menggunakan teknologi filtrasi High Efficiency Particulate Air (HEPA) di dalam pesawat udara.
Baca Juga: Garuda Indonesia berencana siapkan rapid test untuk penumpang
“Pada pesawat udara, sistem filtrasi dan sirkulasi udara di kabin dirancang untuk meminimalisasi penyebaran bakteri maupun virus hingga ukuran yang sangat kecil. Meski begitu, kami tetap akan mempelajari dan akan melakukan pembaruan ketentuan kapasitas secara bertahap, juga sesuai dengan ketentuan aturan internasional,” ucap dia.
Saat ini, kata dia, 85 persen pesawat penumpang di Indonesia merupakan pesawat yang dilengkapi dengan sistem sirkulasi udara HEPA. Adanya pembatasan interaksi dan pembatas antarbaris dipandang dapat mengurangi risiko penularan Covid-19 saat berada di dalam pesawat. (Akhdi Martin Pratama).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemenhub: Bertahap, Kapasitas Penumpang Pesawat Akan Kembali 100 Persen",
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News