Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Kerjasama pertukaran data pajak Indonesia dengan Amerika Serikat (AS) ternyata tidak sederhana. Sebab, pemerintah tidak hanya cukup dengan merevisi Undang-undang yang terkait keterbukaan data pajak dan keuangan saja.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Mekar Satria Utama mengatakan, syarat kerjasama bisa berjalan maka dari sisi kelembagaan Indonesia harus mengikuti AS.
Nah, di negeri Paman Sam itu Internal Revenue Service (IRS) terpisah dari kementerian keuangan. Sementara di Indonesia DItjen pajak masih berada di bawah Kemenkeu.
IRS ini merupakan lembaga yang berfungsi seperti halnya ditjen pajak. "Harus ada keseamaan dulu, agar sistemnya bisa diterapkan di sini," ujar Mekar, Kamis (19/11).
Seperti diketahui, pemerintah akan mengadopsi sistem perpajakan IRS mulai tahun 2017 mendatang. Hal itu sesuai dengan program Automatic Exchange of Information (AEOI) yang dicanangkan pemerintah, sebagai kesepakan KTT G-20.
Sementara kerjasama dengan IRS sendiri tidak hanya menyangkut pertukaran data pajak, sebagai upaya menghindari transfer pricing. Tetapi juga kerjasama dalam hal bantuan teknologi serta base practise-nya.
Dengan hal tersebut, maka pemerintah harus terlebih dahulu mengubah Undang-undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) terlebih dahulu. Sebaab, dalam aturan tersebut mengatur mengenai kelembagaan perpajakan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News