Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Adi Wikanto
JAKARTA. Salah satu kesepakatan hasil dari pertemuan Konferensi Tingkat Tinggi negara G-20 adalah masalah keterbukaan data pajak.
Kesepakatan itu akan direalisasikan dalam bentuk program Automatic Exchange of Information (AEoI).
Nah, terkait ini, negara-negara G-20 telah menjalin kesepakatan dengan Organisasi Kerjasama Ekonomi dan Pembangunan (EOCD).
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, pelaksanaan AEoI dimulai tahun 2018 dengan semua negara G-20.
Namun, khusus Indonesia akan mulai menerapkannya pada September 2017 nanti.
Pertama kali data pajak pemerintah akan dibuka dengan data pajak Amerika Serikat.
Untuk mempersiapkan pelaksanaan tersebut pemerintah akan merevisi sejumlah aturan diantaranya undang-undang (UU).
Sejumlah UU diantaranya yang terkait data pajak akan direvisi.
"Semuanya akan disesuaikan (dengan AEoI)," ujar Bambang, Jumat (13/11) di Jakarta.
Hanya saja, Bambang tidak merinci aturan yang dimaksud.
Tetapi hal itu akan segera mulai dilakukan, mengingat AEoI penting bagi pemerintah.
Tak ayal, Bambang mengaku harus memberikan apresiasi atas terjalinnya kesepakatan ini dalam pertemuan G-20.
Pertemuan G-20 tahun 2015 ini akan mempertemukan sejumlah kepala negara pada tanggal 14-16 November 2015 di Turki.
Dalam pertemuan itu, Presiden Joko Widido akan menyampaikan sejumlah isu, diantaranya upaya mendorong pertumbuhan global, kesepakatan negara-negara dalam membuat kebijakan moneter.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News