kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.871.000   -23.000   -1,21%
  • USD/IDR 16.420   -15,00   -0,09%
  • IDX 7.095   -46,49   -0,65%
  • KOMPAS100 1.030   -10,30   -0,99%
  • LQ45 803   -9,10   -1,12%
  • ISSI 223   -2,38   -1,06%
  • IDX30 419   -4,71   -1,11%
  • IDXHIDIV20 502   -8,79   -1,72%
  • IDX80 116   -1,49   -1,27%
  • IDXV30 119   -2,82   -2,32%
  • IDXQ30 138   -1,77   -1,27%

Data perbankan terbuka mulai 2017


Senin, 16 November 2015 / 11:39 WIB
Data perbankan terbuka mulai 2017


Reporter: Amailia Putri Hasniawati, Uji Agung Santosa | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Pemerintah akan membuka data pajak termasuk transaksi keuangan dan perbankan kepada negara-negara G-20 mulai tahun 2018. Rencana ini menjadi salah satu kesepakatan pertemuan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) negara G-20.

Bahkan dengan Amerika Serikat (AS), pertukaran informasi perpajakan akan dilakukan lebih awal yaitu mulai tahun 2017. Direktur Penyuluhan Pelayanan Dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Mekar Satria Utama mengatakan, data yang dipertukarkan dengan AS adalah data transaksi keuangan milik lembaga keuangan, baik itu perbankan maupun non bank.

Data-data itu meliputi data rekening, data transaksi keuangan dalam rekening, dan data transaksi keuangan di bursa (efek). "Termasuk juga data asuransi dan data keuangan serta transaksi-transaksi lain," ujarnya kepada KONTAN, Minggu (15/11).

Menurut Mekar, Kementerian Keuangan (Kemkeu) juga sudah mengeluarkan peraturan terkait pertukaran data tersebut. Aturan yang dimaksud adalah PMK Nomor 125/PMK.010/2015 tentang Tata Cara Pertukaran Informasi yang keluar pada 7 Juli 2015.

Namun agar bisa berlaku efektif, Mekar bilang, masih diperlukan aturan pelaksana dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Aturan ini memungkinkan Ditjen Pajak memperoleh akses data transaksi keuangan di lembaga-lembaga keuangan yang ada di bawah pengawasan wasit pasar keuangan itu (lihat tabel).

Pertukaran otomatis

Seperti diketahui, salah satu kesepakatan KTT negara G-20 adalah masalah keterbukaan data perpajakan secara otomatis. Kesepakatan itu akan direalisasikan dalam program Automatic Exchange of Information (AEoI). Menteri keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, pelaksanaan AEoI dimulai 2018 dengan semua negara G-20.

Khusus Indonesia, penerapannya akan mulai dilakukan pada September 2017 terutama dengan data pajak Amerika Serikat. Untuk bisa merealisasikan itu, pemerintah akan merevisi sejumlah aturan, seperti Undang-Undang yang terkait data pajak. "Semuanya akan disesuaikan," ujar Bambang, Jumat (13/11).

Mekar menambahkan, pada dasarnya ada dua program utama terkait peningkatan akses data perbankan untuk kepentingan perpajakan antara negara mitra.  Pertama, Foreign Account Tax Compliance Act (FATCA) yang diprakarsai Amerika Serikat. Kedua, Automatic Exchange of Information (AEoI) yang dilakukan serempak oleh negara-negara G-20 bersama Organisation for Economic Co-Operation and Development (OECD).

Pelaksanaan AEoI akan dimulai pada 2018. Namun Indonesia dan AS akan mulai saling bertukar data pajak pada September 2017. Alasannya, negeri Paman Sam ini yang memelopori keterbukaan akses keuangan dunia dengan program FATCA.

Pengamat pajak dari Danny Darussalam Tax Center, Darussalam mengatakan,  sudah ada kesepakatan antar 97 negara untuk pertukaran informasi perbankan secara otomatis. Dari jumlah itu 57 negara akan melaksanakan di 2017 dan 40 negara di 2018. "Kesepakatan pertukaran informasi perbankan ini melalui common reporting standar (CRS)," katanya.

Yang dipertukarkan adalah data rekening bank dari penduduk negara mitra yang telah bersepakat. Namun untuk itu Indonesia harus membuat regulasi tentang tatacara teknis. Darussalam setuju, walau sudah ada PMK 125 tahun 2015, masih dibutuhkan aturan pelaksanaan oleh OJK.

Aturan OJK itu pada intinya akan mewajibkan lembaga keuangan meminta surat kuasa dari nasabah untuk membuka rekening yang dimiliki. "OJK sampai saat ini belum mengeluarkan aturan yang mewajibkan permintaan surat kuasa itu," katanya. Dengan surat kuasa itu maka pasal kerahasiaan bank di UU Perbankan tidak berlaku. Sehingga pertukaran data pajak dan perbankan secara otomatis bisa dilakukan.

Nasabah yang tidak mau membuka rekeningnya, terancam kena sanksi penutupan rekening. Untuk nasabah baru, pembukaan rekening tidak akan dilayani. Dengan kerjasama pertukaran data ini, pemerintah tidak akan khawatir adanya pelarian dana ke luar negeri. "Dengan pertukaran data ini maka tidak ada ada tempat untuk sembunyi lagi," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×