kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kapan aturan bikin dan perpanjangan SIM gratis berlaku? Ini informasinya


Kamis, 14 Januari 2021 / 10:12 WIB
Kapan aturan bikin dan perpanjangan SIM gratis berlaku? Ini informasinya


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Ia menjelaskan, hal tersebut karena warna obyek dengan background kepolisian RI adalah sama, yaitu biru. Jadi saat dilakukan adjustment, akan terjadi timpang tindih. 

Memang, pihak penyedia layanan menyediakan pakaian pengganti di lokasi tertentu. Hanya saja lebih baik hal tersebut telah disiapkan oleh pemohon agar lebih nyaman dan aman mengingat adanya pandemi. 

Sebagai informasi, SIM merupakan salah satu dokumen wajib yang dimiliki setiap pengguna kendaraan bermotor di jalan. Bahkan, kepemilikannya tercantum dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang LLAJ. 

Jika aturan ini tidak diindahkan, sebagaimana Pasal 281, pengendara terancam hukuman pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.

Sedangkan pengendara yang tidak menunjukkan SIM, dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Golongan SIM

Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi syarat wajib bagi setiap pengendara kendaraan bermotor di jalan raya.

Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 1 nomor 22 Undang-Undang nomor 22 tahun 2209 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan ( LLAJ) bahwa pengemudi adalah orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang telah memiliki SIM.

SIM menjadi bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi.

Seperti sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas serta terampil dalam mengemudikan kendaraan bermotor.

Terkait dengan penggolongan SIM sendiri Peraturan Kepala Kepolisian (Perkap) Nomor 9 tahun 2012 tentang SIM hanya ada dua, yakni SIM untuk perseorangan dan umum.

Perbedaannya yaitu pada golongan SIM tersebut yakni pada SIM umum ada jenis SIM A dan B saja, tidak ada SIM C (sepeda motor) dan SIM D (penyandang cacat).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kapan Aturan Bikin dan Perpanjangan SIM Gratis Berlaku?"
Penulis : Dio Dananjaya
Editor : Agung Kurniawan

Selanjutnya: Perpanjang dan membuat SIM baru bisa gratis, simak ketentuannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×