Reporter: Prayogi Ikhrawinata | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Kristomei Sianturi sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) di Istana Negara, Kamis (15/10/2026), menggantikan Letjen TNI Suharyanto.
Pergantian ini berlangsung setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB, termasuk Bima Setyawan yang disebut merupakan adik Suharyanto.
Di tengah perkembangan kasus tersebut, pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar menilai pergantian kepala BNPB merupakan bagian dari kewenangan administratif Presiden. Namun, langkah tersebut tidak seharusnya menghentikan penelusuran dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara yang berkaitan dengan penggunaan Dana Siap Pakai (DSP) untuk penanganan bencana.
Baca Juga: Dilantik Jadi Kepala BPGMN, Satyawan Fokus Cegah Karhutla di Lahan Gambut
“Ini bagian dari tindakan administratif Presiden di samping memang hak prerogatifnya,” ujar Fickar kepada KONTAN, Kamis (15/10).
Menurut Fickar, penegak hukum perlu mendalami alat bukti untuk memastikan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut. Jika ditemukan bukti yang menunjukkan keterlibatan Suharyanto, termasuk aliran dana yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi, mantan kepala BNPB itu juga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
“Menurut saya jangan berhenti di administratif. Jika terbukti ada aliran dana, juga harus dipidanakan,” katanya.
Fickar menegaskan, hubungan keluarga antara tersangka dan pejabat tidak serta-merta membuktikan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana. Karena itu, penetapan pihak lain sebagai tersangka harus didasarkan pada fakta dan alat bukti yang sah.
Baca Juga: Gelar Business Matching, LKPP Buka Peluang UMKK Penuhi Kebutuhan Pemerintah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














