kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.561.000   -13.000   -0,51%
  • USD/IDR 17.960   33,00   0,18%
  • IDX 5.864   -79,24   -1,33%
  • KOMPAS100 761   -9,05   -1,18%
  • LQ45 590   -4,50   -0,76%
  • ISSI 201   -3,89   -1,90%
  • IDX30 329   -2,36   -0,71%
  • IDXHIDIV20 423   -1,46   -0,34%
  • IDX80 87   -0,86   -0,97%
  • IDXV30 116   -0,59   -0,51%
  • IDXQ30 108   -0,38   -0,35%

Prabowo Lantik Kepala Baru BNPB, Pakar Hukum Minta Kasus Korupsi Diusut Tuntas


Kamis, 15 Oktober 2026 / 19:30 WIB
Prabowo Lantik Kepala Baru BNPB, Pakar Hukum Minta Kasus Korupsi Diusut Tuntas
ILUSTRASI. Ilustrasi Pemberian Uang Sogok (DOK/Shutterstock)


Reporter: Prayogi Ikhrawinata | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Kristomei Sianturi sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) di Istana Negara, Kamis (15/10/2026), menggantikan Letjen TNI Suharyanto.

Pergantian ini berlangsung setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB, termasuk Bima Setyawan yang disebut merupakan adik Suharyanto.

Di tengah perkembangan kasus tersebut, pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar menilai pergantian kepala BNPB merupakan bagian dari kewenangan administratif Presiden. Namun, langkah tersebut tidak seharusnya menghentikan penelusuran dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara yang berkaitan dengan penggunaan Dana Siap Pakai (DSP) untuk penanganan bencana.

Baca Juga: Dilantik Jadi Kepala BPGMN, Satyawan Fokus Cegah Karhutla di Lahan Gambut

“Ini bagian dari tindakan administratif Presiden di samping memang hak prerogatifnya,” ujar Fickar kepada KONTAN, Kamis (15/10).

Menurut Fickar, penegak hukum perlu mendalami alat bukti untuk memastikan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut. Jika ditemukan bukti yang menunjukkan keterlibatan Suharyanto, termasuk aliran dana yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi, mantan kepala BNPB itu juga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

“Menurut saya jangan berhenti di administratif. Jika terbukti ada aliran dana, juga harus dipidanakan,” katanya.

Fickar menegaskan, hubungan keluarga antara tersangka dan pejabat tidak serta-merta membuktikan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana. Karena itu, penetapan pihak lain sebagai tersangka harus didasarkan pada fakta dan alat bukti yang sah.

Baca Juga: Gelar Business Matching, LKPP Buka Peluang UMKK Penuhi Kebutuhan Pemerintah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN10.10
Kontan Academy
The Owner's Number Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×