Reporter: Prayogi Ikhrawinata | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memberikan kepastian terkait pemanggilan mantan Kepala BNPB Suharyanto, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB. KPK masih fokus mendalami perkara terhadap lima tersangka yang telah ditetapkan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan BNPB tetap berjalan meskipun Presiden Prabowo Subianto melantik Kristomei Sianturi sebagai Kepala BNPB, Kamis (15/10/2026), menggantikan Suharyanto.
“Terkait dengan pergantian tersebut, tentu itu adalah hak prerogatif Bapak Presiden. Terkait dengan penyidikan perkara tindak pidana korupsi di lingkungan BNPB, masih terus berprogres,” ujar Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (15/10/2026) malam.
Baca Juga: KPK: Nusron Wahid Tak Hadiri Panggilan Kedua untuk Pemeriksaan Terkait Kasus ATR/BPN
Budi menjelaskan, penyidik akan melanjutkan langkah-langkah penyidikan untuk melengkapi konstruksi perkara. Upaya tersebut mencakup penggeledahan serta pemanggilan saksi dan pihak-pihak terkait.
Terkait kemungkinan Suharyanto diperiksa, Budi belum memberikan kepastian. Menurut dia, pemanggilan saksi akan disampaikan sesuai perkembangan penyidikan.
“Yang pasti saat ini penyidik masih fokus dulu terhadap pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Budi.
Meski demikian, KPK membuka peluang mengembangkan perkara apabila penyidik menemukan bukti yang cukup mengenai keterlibatan pihak lain.
Budi menyebut, lima tersangka dalam perkara ini terdiri dari unsur BNPB dan pihak swasta.
Baca Juga: OTT Bupati Klaten, KPK Dalami Dugaan Penerimaan dari Proyek hingga Perizinan
“Saat ini pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka lima orang, satu merupakan PPK, kemudian dua orang merupakan tenaga ahli atau staf khusus di BNPB, kemudian dua orang lainnya merupakan pihak swasta,” ungkap Budi.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan BNPB pada Selasa (13/10/2026) terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa. Dalam operasi tersebut, KPK menyita uang tunai sekitar Rp 3,3 miliar, emas seberat ratusan gram, serta aset kripto bernilai miliaran rupiah.
Selain itu, perkara ini juga berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengadaan barang dan jasa yang menggunakan Dana Siap Pakai (DSP) untuk penanganan bencana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













