Reporter: Prayogi Ikhrawinata | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) membuka persoalan tata kelola dana siap pakai (DSP). Terutama terkait transparansi anggaran, pengadaan barang dan jasa, serta pengawasan penyaluran bantuan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Divisi Hukum dan Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW) Wana Alamsyah menilai, transparansi DSP tidak cukup hanya melalui laporan kinerja dan jumlah anggaran yang dibelanjakan. Publik juga perlu mengetahui rincian penggunaan dana, penyedia yang menerima kontrak, serta penyaluran bantuan kepada korban bencana.
“Transparansi DSP harus mencakup seluruh penggunaan anggaran, mulai dari perencanaan hingga penyaluran bantuan. Publik perlu mengetahui siapa yang menerima kontrak dan apakah bantuan benar-benar sampai kepada korban,” ujar Wana kepada KONTAN, Kamis (15/10/2026).
Baca Juga: MAKI Desak KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Dana Bencana BNPB
ICW menyarankan evaluasi pagu awal dan revisi anggaran DSP, termasuk alasan perubahan alokasi serta kesesuaiannya dengan jumlah korban, skala bencana, dan kebutuhan di lapangan.
Dalam pengadaan, ICW menyoroti risiko manipulasi kebutuhan, penggelembungan harga, pengaturan penyedia, dan rekayasa pertanggungjawaban. Audit juga perlu memeriksa kewajaran harga satuan, perubahan nilai kontrak, pola penyedia yang berulang, serta potensi konflik kepentingan.
ICW meminta audit DSP dilakukan selama beberapa tahun terakhir, tidak terbatas pada kontrak yang terkait dengan perkara yang sedang ditangani KPK. Pengawasan internal juga turut diperkuat melalui Inspektorat yang independen serta SOP yang jelas mengenai pembagian kewenangan dan pertanggungjawaban anggaran.
Selain itu, BNPB perlu membuka informasi pagu dan revisi anggaran, dokumen kebutuhan, daftar penerima bantuan, identitas penyedia, kontrak, harga satuan, realisasi pembayaran, bukti distribusi, serta ringkasan hasil audit dan tindak lanjutnya. Pemeriksaan juga harus membandingkan dana yang dicairkan dengan bantuan yang benar-benar diterima masyarakat.
“Pengadaan darurat boleh dipercepat, tetapi pengawasan dan pertanggungjawaban tidak boleh diperlemah,” kata Wana.
Menurut catatan ICW sepanjang 2019–2024 terdapat 39 kasus korupsi terkait kebencanaan, dengan nilai kerugian negara sekitar Rp 135,6 miliar dan nilai suap sekitar Rp 91,4 miliar. ICW menyebut, perkara di BNPB perlu menjadi momentum untuk mengevaluasi tata kelola DSP dan menelusuri potensi penyimpangan anggaran secara lebih luas.
Baca Juga: Kepala BNPB Kristomei Janji Bakal Bersih-bersih Internal Usai OTT KPK
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














