kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.652.000   21.000   0,80%
  • USD/IDR 16.889   19,00   0,11%
  • IDX 8.915   30,48   0,34%
  • KOMPAS100 1.234   7,74   0,63%
  • LQ45 875   8,70   1,00%
  • ISSI 325   1,00   0,31%
  • IDX30 448   6,87   1,56%
  • IDXHIDIV20 529   8,46   1,62%
  • IDX80 137   1,01   0,74%
  • IDXV30 146   2,05   1,42%
  • IDXQ30 143   1,70   1,20%

Kapan aturan bikin dan perpanjangan SIM gratis berlaku? Ini informasinya


Kamis, 14 Januari 2021 / 10:12 WIB
Kapan aturan bikin dan perpanjangan SIM gratis berlaku? Ini informasinya
ILUSTRASI. Informasi mengenai aturan dan perpanjangan SIM gratis kerap dinantikan masyarakat. Tribunnews/Jeprima


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Untuk diketahui, tidak semua masyarakat bisa menikmati fasilitas SIM gratis. Ada sejumlah golongan yang mendapat pertimbangan tertentu.

Seperti untuk penyelenggaraan kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan, kondisi kahar atau keadaan di luar kemampuan wajib bayar, masyarakat tidak mampu, mahasiswa atau pelajar, serta usaha mikro kecil, dan menengah (UMKM). 

Kini, sebagian warga Indonesia dimungkinkan untuk mendapat insentif dalam pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) hingga nol persen alias gratis.

Hal tersebut seiring dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian RI. 

Baca Juga: Mau bikin SKCK, simak cara dan syaratnya

"Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0 persen (nol persen)," tulis pasal 7 ayat (1) aturan itu. 

Tapi perlu diingat kembali bahwa bagi pemohon yang ingin membuat atau perpanjang SIM, di mana harus melakukan pengambilan foto, jangan mengenakan pakaian berwarna biru. 

"Alasannya, itu bisa mengganggu hasil jadi SIM dan data yang tersimpan saat sistem melakukan penyesuaian," kata Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKP Agung Permana saat dihubungi Kompas.com. 

Baca Juga: ​Cara, syarat, dan biaya memperpanjang SKCK




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Management and Strategic Leadership (MiniMBA 2026) Global Finance 2026

[X]
×