kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Kapan aturan bikin dan perpanjangan SIM gratis berlaku? Ini informasinya


Kamis, 14 Januari 2021 / 10:12 WIB
Kapan aturan bikin dan perpanjangan SIM gratis berlaku? Ini informasinya
ILUSTRASI. Informasi mengenai aturan dan perpanjangan SIM gratis kerap dinantikan masyarakat. Tribunnews/Jeprima


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Untuk diketahui, tidak semua masyarakat bisa menikmati fasilitas SIM gratis. Ada sejumlah golongan yang mendapat pertimbangan tertentu.

Seperti untuk penyelenggaraan kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan, kondisi kahar atau keadaan di luar kemampuan wajib bayar, masyarakat tidak mampu, mahasiswa atau pelajar, serta usaha mikro kecil, dan menengah (UMKM). 

Kini, sebagian warga Indonesia dimungkinkan untuk mendapat insentif dalam pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) hingga nol persen alias gratis.

Hal tersebut seiring dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian RI. 

Baca Juga: Mau bikin SKCK, simak cara dan syaratnya

"Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0 persen (nol persen)," tulis pasal 7 ayat (1) aturan itu. 

Tapi perlu diingat kembali bahwa bagi pemohon yang ingin membuat atau perpanjang SIM, di mana harus melakukan pengambilan foto, jangan mengenakan pakaian berwarna biru. 

"Alasannya, itu bisa mengganggu hasil jadi SIM dan data yang tersimpan saat sistem melakukan penyesuaian," kata Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKP Agung Permana saat dihubungi Kompas.com. 

Baca Juga: ​Cara, syarat, dan biaya memperpanjang SKCK



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×