kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Kaltim siapkan lahan dan listrik KEK Maloy Batua


Senin, 17 Maret 2014 / 10:40 WIB
Kaltim siapkan lahan dan listrik KEK Maloy Batua
ILUSTRASI. The Connell Twins, salah satu Youtuber Indonesia yang tinggal di luar negeri dan sering bagikan kesehariannya lewat channel Youtube-nya.


Reporter: Fahriyadi, Agus Triyono | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mulai sibuk mempersiapkan wilayah Maloy Batuta menjadi kawasan ekonomi khusus (KEK). Sebagai payung hukumnya, pemerintah pusat akan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Maloy Batuta TransKalimantan Economic Zone ini yang keluar tahun ini.

Nantinya, di zona ekonomi tersebut bakal berdiri industri oleokimia yang berbasis kelapa sawit. "Juga akan dibangun industri berbasis batubara," ujar Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak, akhir pekan lalu.

Dengan kehadiran KEK Maloy Batuta, kelapa sawit dan batubara dari bumi Kaltim tak perlu lagi dijual keluar provinsi ini. Sehingga, bisa memiliki nilai tambah yang besar bagi kesejahteraan masyarakat Kaltim.

Untuk merealisasikan KEK ini, Pemerintah Kaltim sudah menyiapkan lahan seluas 1,3 juta hektare (ha) dan juga sedang berlangsung pembangunan pembangkit listrik tenaga air (PLTA) berkapasitas 6.080 megawatt (MW). Dengan tersedianya bahan baku, lahan, dan setrum, zona ekonomi ini bisa memikat investor untuk datang.

Hanya, Luky Eko Wuryanto, Deputi Menteri Koordinator Perekonomian Bidang Infrastruktut dan Pengembangan Kawasan, mengatakan, penerbitan Perpres KEK Maloy Batuta masih menunggu hasil revisi Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kaltim yang belum rampung. Tapi, setelah RTRW selesai, masih perlu persetujuan Dewan Nasional KEK agar perpres itu bisa keluar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×