kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.235.000   -2.000   -0,09%
  • USD/IDR 16.633   0,00   0,00%
  • IDX 8.071   27,26   0,34%
  • KOMPAS100 1.115   1,03   0,09%
  • LQ45 783   -1,20   -0,15%
  • ISSI 284   1,67   0,59%
  • IDX30 411   -0,03   -0,01%
  • IDXHIDIV20 466   -1,32   -0,28%
  • IDX80 123   0,18   0,14%
  • IDXV30 133   -0,24   -0,18%
  • IDXQ30 130   0,01   0,01%

Mandalika dan Tanjung Api-Api ditunjuk jadi KEK


Minggu, 02 Februari 2014 / 13:14 WIB
Mandalika dan Tanjung Api-Api ditunjuk jadi KEK
ILUSTRASI. Sperma


Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Mandalika di Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Tanjung Api-Api di Sumatera Selatan, menyusul Palu dan Bitung, ditunjuk sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Dua daerah potensial ini akan diajukan ke Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus tahun ini.

Deputi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Luky Eko Wuryanto mengatakan, Mandalika dan Tanjung Api-Api telah memenuhi syarat kelengkapan administrasi untuk dijadikan sebagai kawasan ekonomi khusus. Syarat-syarat tersebut antara lain tata ruang dan perencanaan lokasi, studi kelayakan daerah, pembebasan lahan, infrastruktur pendukung, serta investor yang masuk.

Sayangnya, Luky masih enggan menyebutkan secara rinci investor yang masuk di dua kawasan ini. "Sudah ada investor yang tertarik," ujar Luky, pekan lalu.

Dia menjelaskan, saat ini Kemenko sedang mengkaji empat daerah untuk diajukan sebagai kawasan ekonomi khusus. Empat daerah tersebut adalah Mandalika, Tanjung Api-Api, Maloy Trans Kalimantan dan Morotai di Maluku Utara. Dari empat daerah tersebut, Mandalika dan Tanjung Api-Api adalah daerah yang siap dipromosikan ke Dewan Nasional tahun ini.

Andai dua daerah ini berhasil menjadi kawasan ekonomi khusus, target Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2010-2014, yaitu ada lima daerah yang ditunjuk sebagai KEK, dapat tercapai. Sebelumnya, telah ada Tanjung Lesung dan Sei Mangkei yang mendapat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 dan 29 Tahun 2012.

Untuk Palu dan Bitung juga telah ditunjuk sebagai KEK namun pengesahan peraturannya belum juga keluar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×