Reporter: Ika Puspitasari |
JAKARTA. Ketua Umum Golkar, Jusuf Kalla menegaskan bahwa Golkar tidak menolak peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) JPSK yang diajukan pemerintah. Fraksi Golkar justru meminta pemerintah mengajukan kembali rancangan JPSK yang lebih lengkap dalam bentuk Rancangan Undang-undang (RUU). Hal ini bertujuan agar ada tanggung jawab yang jelas antara pemerintah dan Bank Indonesia.
"Jangan sampai timbul BLBI jilid baru," ucapnya dalam konferensi pers akhir tahun 2008 Golkar di DPP Golkar, Slipi (26/12).
Kalla juga menampik isu yang menyebutkan bahwa Golkar menolak perpu karena khawatir kewenangan Menteri Keuangan melebihi Presiden dan Wakil Presiden di kala krisis. Ia menyatakan bahwa dalam menanggani krisis harus ada sistem yang dapat dikontrol oleh wakil rakyat. "Ini menyangkut uang rakyat, karena itu harus sepengetahuan DPR," katanya.
Di dalam Perpu yang diteken Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tanggal 15 Oktober 2008 tentang Jaring pengaman sistem keuangan (JPSK), Departemen Keuangan diberikan kewenangan sebagai eksekutor penanganan dan penanggulangan krisis. Depkeu juga bisa menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk mengucurkan dana ke perbankan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News