kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Sudah Final, DPR Resmi Tolak Perpu JPSK


Jumat, 19 Desember 2008 / 07:37 WIB
Sudah Final, DPR Resmi Tolak Perpu JPSK


Reporter: Martina Prianti |

JAKARTA. Setelah didahului dengan proses lobi antara pimpinan fraksi di DPR dengan pemerintah lebih dari 30 menit, DPR akhirnya memutuskan secara resmi menolak peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sektor Keuangan (JPSK).

Ketua DPR Agung Laksono mengatakan, berdasarkan pandangan akhir fraksi tadi ada empat fraksi yang menyetujui atau menerima Perpu JPSK. Yakni FPD, FPPP, FPDS, dan FPKS. "Dua fraksi belum menyetujui yaitu FPG dan FPBD," ujar dia dalam rapat paripurna, Kamis (18/12).

Dia melanjutkan, sementara itu fraksi yang menolak ada empat. Yakni FPDIP, FPAN , FPBR, dan FPKB. "Untuk itu, forum konsultasi telah menyepakati untuk meminta pemerintah agar segera mengajukan RUU JPSK sebelum tanggal 19 Januari 2009 dan selanjutnya ditindaklanjuti sebagaimana mekanisme yang berlaku," papar dia.

Di sisi lain, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Andi Mattalata mengatakan, karena DPR tidak secara jelas menolak Perpu JPSK maka perpu tersebut dapat berlaku. "Tetap berlaku. Cuma mungkin pemerintah dalam implementasinya akan memperhatikan situasi perkembangan dan karena pesannya dari DPR yah segera ajukan RUU," ujar dia.

Secara legal, lanjut dia, kalau perpu tidak ditolak maka tidak boleh lagi diajukan. Nah karena Perpu JPSK tidak ditolak, maka Perpu JPSK tetap ada. "Bagaimana mau gugur kalau tidak ditolak," tegas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×