kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.255   -55,00   -0,34%
  • IDX 7.057   -8,46   -0,12%
  • KOMPAS100 1.055   -0,65   -0,06%
  • LQ45 828   -2,28   -0,27%
  • ISSI 215   0,07   0,03%
  • IDX30 424   -0,68   -0,16%
  • IDXHIDIV20 513   0,21   0,04%
  • IDX80 120   -0,17   -0,14%
  • IDXV30 125   0,79   0,63%
  • IDXQ30 142   0,12   0,08%

Presiden Minta Menteri Keuangan Susun RUU JPSK Baru


Jumat, 19 Desember 2008 / 09:01 WIB
Presiden Minta Menteri Keuangan Susun RUU JPSK Baru


Reporter: Yohan Rubiyantoro |

JAKARTA. Presiden susilo Bambang Yudhoyono memerintahkan Menteri keuangan Sri Mulyani untuk segera menyiapkan RUU Jaring Pengaman sistem Keuangan (JPSK) paska penolakan dari DPR. "Perpu itu kan sudah 2 yang disetujui. Yang satu itu bukan berarti ditolak, tetapi masih belum diputuskan dan pemerintah diminta untuk menyiapkan RUU JPSK itu. Ibu Sri Mulyani akan mempersiapkan RUU itu," ucap mensesneg Hatta Rajasa usai rapat kabinet terbatas di Kantor Presiden, Kamis (18/12)

Sementara Sri Mulyani menyatakan akan membuat dan mempersiapkan RUU JPSK yang baru sebelum DPR membuka masa sidang yang akan datang. Ia juga mengatakan pemerintah akan mengakomodasi hal-hal yang menjadi keberatan DPR terhadap Perpu JPSK yang telah diajukan pemerintah. "kami akan membuat dan mempersiapkan RUU yang baru. Kita akan gunakan kerangka perundang-undangan yang ada. Tentu kita akan lihat semua aspirasi yang ada," ucapnya.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memberikan tanggapan secara resmi mengenai penerbitan tiga peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) yang dipercaya sebagai penangkal gelombang dampak krisis keuangan.

Rapat kerja Komisi XI DPR mengenai pandangan mini fraksi terhadap tiga fraksi di DPR memberikan pil pahit bagi pemerintah dan Bank Indonesia (BI). Lantaran DPR memutuskan hanya menerima dua dari tiga penerbitan perpu anti krisis. Perpu yang diterima itu adalah Perpu Nomor 2 Tahun 2008 tentang Bank Indonesia (BI) dan Perpu Nomor 3 Tahun 2008 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Jadi, Perpu Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sektor Keuangan (JPSK) ditolak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×