kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.679.000   7.000   0,42%
  • USD/IDR 16.490   100,00   0,60%
  • IDX 6.520   249,06   3,97%
  • KOMPAS100 949   42,15   4,65%
  • LQ45 738   34,14   4,85%
  • ISSI 202   5,55   2,82%
  • IDX30 382   17,70   4,85%
  • IDXHIDIV20 462   16,68   3,75%
  • IDX80 107   4,47   4,34%
  • IDXV30 110   2,54   2,36%
  • IDXQ30 125   5,23   4,36%

Presiden Minta Menteri Keuangan Susun RUU JPSK Baru


Jumat, 19 Desember 2008 / 09:01 WIB
Presiden Minta Menteri Keuangan Susun RUU JPSK Baru


Reporter: Yohan Rubiyantoro |

JAKARTA. Presiden susilo Bambang Yudhoyono memerintahkan Menteri keuangan Sri Mulyani untuk segera menyiapkan RUU Jaring Pengaman sistem Keuangan (JPSK) paska penolakan dari DPR. "Perpu itu kan sudah 2 yang disetujui. Yang satu itu bukan berarti ditolak, tetapi masih belum diputuskan dan pemerintah diminta untuk menyiapkan RUU JPSK itu. Ibu Sri Mulyani akan mempersiapkan RUU itu," ucap mensesneg Hatta Rajasa usai rapat kabinet terbatas di Kantor Presiden, Kamis (18/12)

Sementara Sri Mulyani menyatakan akan membuat dan mempersiapkan RUU JPSK yang baru sebelum DPR membuka masa sidang yang akan datang. Ia juga mengatakan pemerintah akan mengakomodasi hal-hal yang menjadi keberatan DPR terhadap Perpu JPSK yang telah diajukan pemerintah. "kami akan membuat dan mempersiapkan RUU yang baru. Kita akan gunakan kerangka perundang-undangan yang ada. Tentu kita akan lihat semua aspirasi yang ada," ucapnya.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memberikan tanggapan secara resmi mengenai penerbitan tiga peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) yang dipercaya sebagai penangkal gelombang dampak krisis keuangan.

Rapat kerja Komisi XI DPR mengenai pandangan mini fraksi terhadap tiga fraksi di DPR memberikan pil pahit bagi pemerintah dan Bank Indonesia (BI). Lantaran DPR memutuskan hanya menerima dua dari tiga penerbitan perpu anti krisis. Perpu yang diterima itu adalah Perpu Nomor 2 Tahun 2008 tentang Bank Indonesia (BI) dan Perpu Nomor 3 Tahun 2008 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Jadi, Perpu Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sektor Keuangan (JPSK) ditolak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×