kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kalah PTUN, izin reklamasi Pulau G harus dicabut


Selasa, 31 Mei 2016 / 19:02 WIB
Kalah PTUN, izin reklamasi Pulau G harus dicabut


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Pengerjaan reklamasi Pulau G di utara Jakarta haruslah ditangguhkan. Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan atas proyek reklamasi itu.

Sidang yang diketuai majelis Adhi Budi Sulistyo itu mengharuskan Gubernur DKI Jakarta selaku tergugat untuk mencabut Surat Keputusan (SK) Nomor 2238 tentang pemberian izin reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra. "Mengabulkan gugatan untuk meminta penundaan sampai berkekuatan hukum tetap. Meminta tergugat (Gubernur) untuk mencabut SK 2238," ungkapnya dalam amar putusan, Selasa (31/5).

Sekadar tahu saja, gugatan ini diajukan oleh masyarakat yang mengikutsertakan Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), LBH Jakarta, dan Walhi. Sekadar tahu saja, dalam pertimbangannya, majelis menilai pelaksanaan reklamasi menimbulkan dampak mendesak sehingga harus ditangguhkan.

Majelis juga berpendapat kerugian dan kepentingan mendesak itu jauh lebih penting daripada manfaat yang ditimbulkan dari reklamasi. "SK Gubernur DKI atas Pulau G bertentangan dengan perundang-undangan dan juga bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) khususnya ketelitian, kecermatan, dan kepastian hukum," tambah Adhi.

Adapun setidaknya reklamasi Pulau G itu tak sesuai denagan UU 27 Tahun 2007 dan UU 1 Tahun 2014 sebagai Dasar. Pasalnya, tidak adanya rencananya zonasi sebagaimana diamanatkan Pasal 7 ayat 1 UU 27 Tahun 2007. Apalagi proses penyusunan Amdal tidak partisipatif dan tidak melibatkan nelayan.

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum para penggugat yang juga sekaligus Kepala Bidang Penanganan Kasus LBH Jakarta Muhas Isnur mengapresiasi putusan hakim. "Hakim telah jeli melihat gugatan kami," ungkap dia saat dihubungi KONTAN, Selasa (31/5).

Tak hanya itu, ia juga menjelaskan, putusan ini juga dapat dijadikan sebagai tambahan data pemerintah pusat untuk meninau kembali soal reklamasi. Menurut dia, hal itu lantaran banyaknya pelanggaran secara hukum yuridis.

Misal dampak fisik, biologi, sosial ekonomi, dan infrastruktur yang timbul sehingga reklamasi tersebut menimbulkan kerusakan lingkungan, dan berdampak kerugian bagi para penggugat khususnya para nelayan. Pihaknya juga siap jika nantinya Pemprov DKI mengajukam upaya hukum banding.

"Kalau mereka banding, maka kami akan hadapi dan langsung mempersiapkan kontra memori banding," sambung Isnur. Sekadar tahu saja, setelah perkara reklamasi Pulau G putus, maka masih tersisa tiga gugatan yang sama yakni untuk Pulau F, I, dan K.

Saat ini ketiganya masih dalam proses persidangan dan sudah memasuki agenda pembuktian. Isnur juga bilang, pihaknya optimistis jika ketiga perkara tersebut akan dikabulkan oleh majelis. "Karna semua berkas dan bukti yang kita ajukan hampir sama dengan perkara Pulau G," tutupnya.

Menanggapi perkara ini, KONTAN sudah mencoba menghubungi Kabiro Hukum Pemprov DKI Jakarta Yayan Yuhana. Namun baik pesan singkat dan telepon dari KONTAN tak mendapatkan balasan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×