Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyatakan, ia siap dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjelaskan alasannya menggunakan hak diskresi dalam menentukan besaran kontribusi tambahan bagi para pengembang reklamasi.
"Saya kira nanti tinggal panggil saja. Soal diskresi enggak diskresi kok yang penting inikan untuk kepentingan umum," kata Basuki atau Ahok di Balai Kota, Selasa (24/5).
Ahok menilai, apa yang dilakukannya tidak menguntungkan dirinya secara pribadi. Ia pun menganggap tak ada peraturan perundang-undangan yang dilanggarnya. Justru, kata dia, UU Nomor 30 tahun 2014 memperbolehkan seorang pejabat mengambil hak diskresi.
"(Kontribusi tambahan) ini bermanfaat buat rakyat tidak? Ada keuntungan pribadi (untuk) saya enggak? Saya laksanakan ini sebagai pejabat dinas bukan? Apa yang dilanggar?" ujar Ahok.
Ketua KPK Agus Rahardjo mempertanyakan dasar hukum penetapan kontribusi tambahan yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terhadap pengembang proyek reklamasi. Menurut Agus, penarikan kontribusi tambahan seharusnya didahului dengan adanya payung hukum yang jelas.
"Kalau tidak ada peraturannya, berarti kita tanda tanya besar dong, peraturannya harus di siapkan dulu," kata Agus di Gedung KPK, Jakarta, Jumat pekan lalu.
Menurut Agus, Pemprov DKI Jakarta seharusnya membuat aturan hukum terlebih dahulu sebelum menarik kontribusi tambahan. Kontribusi tambahan kepada pengembang reklamsi sebenarnya sudah diajukan dalam rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta yang diusulkan di DPRD DKI.
Namun pembahasan Raperda itu dihentikan pasca-tertangkapnya Ketua Komisi D DPRD DKI Mohamad Sanusi. (Alsadad Rudi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News