kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.914   16,00   0,10%
  • IDX 7.197   56,46   0,79%
  • KOMPAS100 1.106   11,25   1,03%
  • LQ45 878   11,38   1,31%
  • ISSI 221   1,04   0,47%
  • IDX30 449   5,97   1,35%
  • IDXHIDIV20 540   5,29   0,99%
  • IDX80 127   1,41   1,12%
  • IDXV30 134   0,41   0,31%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

KAI wajibkan penumpang KLB dari dan menuju DKI Jakarta memiliki SIKM


Rabu, 27 Mei 2020 / 12:43 WIB
KAI wajibkan penumpang KLB dari dan menuju DKI Jakarta memiliki SIKM
ILUSTRASI. Calon penumpang menunjukkan surat Gugus Tugas COVID-19 sebelum menaiki kereta api luar biasa relasi Gambir-Surabaya Pasar Turi lintas selatan di Stasiun Gambir, Jakarta, Selasa (12/5/2020). PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengoperasikan kereta api luar bias


Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI, mewajibkan setiap penumpang Kereta Api Luar Biasa (KLB) yang akan berangkat dari dan menuju Stasiun Gambir, untuk memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Ketentuan ini dikeluarkan demi menyelaraskan aturan yang diterbitkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

"Kebijakan ini menyesuaikan dengan aturan yang diterbitkan Pemprov DKI dalam rangka menekan penyebaran Covid-19 di masyarakat," ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus di dalam keterangan tertulis, Rabu (27/5).

Baca Juga: Penumpang dari dan ke Stasiun Gambir, wajib bawa surat izin keluar masuk Jakarta

Adapun aturan mengenai pembuatan SIKM ini, tercantum pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Joni menjelaskan, pada saat proses verifikasi berkas untuk membeli tiket, calon penumpang KLB dari dan menuju DKI Jakarta diharuskan menunjukkan SIKM serta berkas lainnya sesuai dengan SE Gugus Tugas Covid-19 Nomor 5 Tahun 2020. Apabila calon penumpang memiliki berkas lengkap dan sesuai, maka Tim Satgas Covid-19 yang ada di stasiun akan mengizinkan calon penumpang untuk membeli tiket kereta di loket.

Kebijakan ini juga berlaku bagi penumpang yang sebelumnya telah membeli tiket mulai H-7 sebelum tanggal keberangkatan. Jika calon penumpang tidak memiliki SIKM meski sudah memiliki tiket, maka mereka tidak diizinkan menggunakan KLB dan tiket akan dikembalikan 100%.

Baca Juga: Raja judi Makau Stanley Ho meninggal dunia, 17 anaknya diprediksi berebut harta

Joni menambahkan, sampai dengan Kamis (26/5) siang PT KAI telah menjual sebanyak 2.231 tiket KLB ke berbagai rute untuk perjalanan hingga 31 Mei 2020 mendatang. “Perjalanan KLB ini akan tetap kami jalankan untuk melayani masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Layanan KLB ini juga akan terus kami evaluasi pengoperasiannya,” kata Joni.

Informasi lebih lanjut mengenai SIKM DKI Jakarta, dapat diakses melalui Call Center Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemprov DKI Jakarta di nomor telepon 1500164 atau (021)1500164. Sementara, untuk informasi lebih lanjut terkait perjalanan KLB, masyarakat dapat menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di nomor (021)121, e-mail cs@kai.id, atau media sosial KAI121.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×