kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kadin tolak Komite Daya Saing Industri


Selasa, 25 Juni 2013 / 07:59 WIB
Kadin tolak Komite Daya Saing Industri
ILUSTRASI. Seorang petugas memperlihatkan logam mulia emas produksi Antam di gerai Pegadaian Galeri24, Jakarta. KONTAN/Fransiskus Simbolon ?


Reporter: Arif Wicaksono | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Rancangan Undang-Undang Perindustrian menuai kontroversi. Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) menolak rencana pembentukan Komite Ketahanan Daya Saing Industri  yang tertuang di RUU tersebut. Mereka menilai perumusan RUU Perindustrian tidak melibatkan pengusaha. Pembentukan komite dinilai hanya  akan memboroskan anggaran negara.


Wakil Ketua Umum Kadin  bidang Industri, Riset dan Teknologi Bambang Sujagad menjelaskan, selama ini, pemerintah tidak melibatkan pengusaha dalam pembahasan RUU tersebut, termasuk soal rencana pembentukan Komite Ketahanan Daya Saing Industri. "Pengusaha yang lebih tahu kondisi lapangan termasuk kebutuhan untuk meningkatkan daya saing," ujarnya, Senin (24/6).


Seperti kita tahu, di RUU Perindustrian yang sudah diserahkan ke DPR menyebutkan, anggota Komite Ketahanan Daya Saing Industri Nasional adalah menteri atau kepala lembaga pemerintah non kementerian yang berkaitan.


Komite ini bertugas mengidentifikasi dan memecahkan isu daya saing industri, termasuk merumuskan serta mengusulkan kebijakan nasional yang bersifat strategis. "Jika tidak ada unsur pengusaha, maka tidak ada yang memperjuangkan keinginan pengusaha, termasuk mengkritisi kebijakan yang tidak sesuai," ujar Bambang.


RUU Perindustrian menjadi beleid inisiatif pemerintah untuk menggantikan UU Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian. UU yang lama dianggap sudah tidak sesuai dengan perubahan paradigma pembangunan industri.


Selain menolak rencana pembentukan Komite Ketahanan Daya Saing Industri, Kadin juga meminta agar RUU itu bisa mendorong pengembangan industri pengolahan atau industri hilir. Caranya, pemerintah harus lebih banyak membantu pengembangan industri hilir dengan pemberian insentif.  Sebab, selama ini pengembangan industri hilir sangat berat karena membutuhkan modal besar dan teknologi baru.


Ketua Komisi VI DPR RI, Airlangga Hartarto mengatakan, saat ini DPR masih melakukan pembahasan termasuk menampung berbagai masukan dari masyarakat dan pengusaha terkait isi RUU Perindustrian. Dia berharap RUU perindustrian akan mampu mendukung upaya peningkatan kualitas industri dalam negeri termasuk penerapan standardisasi produk

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×