CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.466.000   -11.000   -0,74%
  • USD/IDR 15.990   -93,00   -0,59%
  • IDX 7.227   12,30   0,17%
  • KOMPAS100 1.105   2,62   0,24%
  • LQ45 878   2,61   0,30%
  • ISSI 219   0,52   0,24%
  • IDX30 450   1,49   0,33%
  • IDXHIDIV20 542   2,05   0,38%
  • IDX80 127   0,30   0,24%
  • IDXV30 136   0,51   0,38%
  • IDXQ30 150   0,46   0,31%

Batasi impor, DPR bikin UU Perdagangan


Rabu, 06 Februari 2013 / 07:28 WIB
Batasi impor, DPR bikin UU Perdagangan
ILUSTRASI. Saham-saham ini banyak dijual asing pada akhir September di tengah penguatan IHSG


Reporter: Arif Wicaksono | Editor: Dadan M. Ramdan

JAKARTA. Selain menggodok Rancangan Undang Undang (RUU) Perindustrian, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) juga tengah merampungkan pembahasan RUU Perdagangan. Kedua paket beleid tersebut saling terkait dan menjadi payung hukum untuk melindungi kepentingan industri dan produk dalam negeri.

Kemarin, Komisi VI DPR menggelar rapat dengar pendapat dengan kalangan eksportir dan importir sejumlah produk, terkait penyusunan RUU Perdagangan. DPR menargetkan pembahasan RUU Perdagangan bisa diselesaikan maksimal dalam dua masa persidangan atau akhir tahun 2013.

Wakil Ketua Komisi VI DPR, Aria Bima, mengatakan RUU Perdagangan mengatur soal pembatasan produk impor, sekaligus melindungi produk lokal di tengah pemberlakukan sistem perdagangan bebas alias Free Trade Agreement (FTA). "Inti dari aturan ini adalah menaikkan volume perdagangan nasional ke depan atau memastikan surplus neraca perdagangan," katanya, Selasa (5/2).

Kelak, lewat UU Perdagangan, posisi produk dalam negeri punya daya tawar di pasar nasional khususnya dan mampu bersaing di pasar global. Menurut Aria, UU Perdagangan akan berkesinambungan dan saling mendukung dengan UU Perindustrian. "UU Perindustrian mengatur sektor hulu dan UU Perdagangan sektor hilirnya," imbuhnya.

Aria menjelaskan, saat ini Komisi VI masih menghimpun masukan dari kalangan akademisi, asosiasi pedagang pasar, asosiasi importir dan eksportir, serta kalangan industri untuk memperkaya rumusan materi dalam RUU Perdagangan.
Yang pasti, Aria menegaskan, beleid perdagangan tidak akan memberikan porsi yang besar terhadap produk impor di pasar lokal. Alhasil, pasar tradisional akan tetap dijaga dan diperkuat, terutama untuk produk hortikultura.

Ketua Umum Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) Abdullah Mansuri, meminta jaminan UU Perdagangan mampu melindungi pasar tradisional. "Dari sebelumnya terdapat 30.000 pasar tradisional, sekarang jumlahnya tinggal 10.000 pasar, sehingga, terancam punah," ujarnya.
Sedangkan, Sekretaris Jenderal Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI), Achmad Ridwan, berharap UU Perdagangan bisa memberikan kepastian terhadap izin impor produk.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×