Reporter: Arif Wicaksono | Editor: Adi Wikanto
JAKARTA. Niatan pemerintah mendorong perkembangan hilirisasi di industri berbasis sumber daya alam (SDA) semakin matang. Melalui revisi Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1984 Tentang Perindustrian, pemerintah akan mewajibkan industri pengolah SDA untuk mengembangkan bisnisnya hingga ke tingkat hilir. Hilirisasi itu diharapkan dapat meningkatkan daya saing perindustrian domestik sekaligus meningkatkan nilai ekspornya.
Menteri Perindustrian Muhammad Sulaiman Hidayat, mengatakan, pemerintah akan menekankan peningkatan industri hilir dalam pembahasan RUU Perindustrian. "Industri hilir sudah mulai tumbuh, tapi masih perlu ditingkatkan," kata Hidayat, Rabu (19/6).
Pemerintah sudah menyerahkan draft RUU itu ke Komisi VI (bidang perdagangan dan industri) DPR. Di DPR, pembahasan RUU itu masih di tahap pengumpulan pendapat, kritik dan masukan dari pakar. Ketua Komisi VI DPR RI, Airlangga Hartarto, berkata, target penyelesaian pembahasan RUU itu pada akhir tahun 2013.
Menurut Hidayat, ada banyak poin penting yang menjadi usulan pemerintah di RUU itu. Namun, pengaturan pemanfaatan SDA adalah yang jadi prioritas demi kesejahteraan masyarakat dan berkelanjutan. Hal itu terutama pada SDA di sektor agro, minyak dan gas (migas) serta bahan tambang mineral. Mengingat, selama ini ekspor ketiga produk itu masih berupa bahan mentah.
Sebagai gambaran, untuk total produksi minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) pada tahun 2012 mencapai 26,5 juta ton naik dari tahun sebelumnya sekitar 23,5 juta ton. Sementara total ekspor selama tahun 2012 sebesar 18,14 juta ton atau mayoritas dari total produksi dalam negeri. "Bila dilakukan hilirisasi industri maka untuk pengolahan CPO menjadi surfactant dan bahan kosmetik dapat meningkatkan nilai tambah menjadi 4,6 kali lipat," ujar Hidayat.
Insentif khusus
Untuk mendukung hilirisasi industri SDA, pemerintah akan memaksimalkan tersedianya infrastruktur pendukung produksi dan distribusi barang. Pemerintah juga siap menyediakan pelayanan birokrasi secara efektif dan kepastian regulasi. Kemudian menjamin pasokan bahan baku dan sumber energi pada harga kompetitif.
Pemerintah pun siap memberikan insentif bagi pengusaha yang mengembangkan industri hilir SDA. Menurut Hidayat, pemerintah akan mengevaluasi tarif bea keluar CPO, kakao, dan 65 jenis bijih mineral serta pemberian tax holiday dan tax allowance. Selain itu, promosi investasi dan pengembangan pembangunan kawasan industri di beberapa daerah pun bakal lebih digencarkan.
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Suryo Bambang Sulisto, sependapat dengan rencana itu karena ekspor produk SDA yang berupa bahan mentah belum mampu menyejahterakan masyarakat. Namun, ia mengingatkan rencana ini sulit berjalan sebab hilirisasi tersebut butuh modal yang besar dan teknologi baru. "Investor asing punya modal besar dan teknologi baru, tapi mereka tidak ingin sukarela," tandas Suryo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News