kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

RUU perindustrian harus bisa mempercepat inovasi


Selasa, 04 Juni 2013 / 15:33 WIB
RUU perindustrian harus bisa mempercepat inovasi
ILUSTRASI. Pemerintah China akhirnya memberikan respons setelah Donald Trump mengatakan bahwa Xi Jinping adalah pembunuh. REUTERS/Kevin Lamarque


Reporter: Adhitya Himawan | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Pengamat Ekonomi IPB Rachmat Pambudy, menganggap keberadaan RUU Perindustrian memiliki dampak yang vital bagi perekonomian nasional. Dampak RUU Perindustrian akan terasa apabila berhasil mempercepat teknologi dan inovasi industri di Indonesia.

Dalam Diskusi Publik "Kajian RUU Tentang Perindustrian" yang berlangsung di Ruang Fraksi Gerindra, Gedung DPR RI, Selasa, (4/6), Rahmat menjelaskan bahwa industrialisasi sesungguhnya tahapan yang harus dilalui semua negara baik yang kaya akan sumber daya alam maupun yang tidak.

Industrialisasi Indonesia sendiri sudah berlangsung sejak dekade 1970-an. Sayangnya hingga kini, industrialisasi yang berlangsung di Indonesia sangat lambat dalam hal penguasaan teknologi dan inovasi industri berjalan sangat lambat. Akibatnya, Indonesia hingga kini masih tinggi mengimpor bahan baku, bahan penolong, mesin, alat dan peralatan dari negara asal sumber teknologi dan inovasi industri tersebut. "Ini menunjukkan industrialisasi di Indonesia saat ini minim terjadinya alih teknologi," kata Rahmat.

Ketertinggalan teknologi dan inovasi industri, menurut Rahmat, juga turut disebabkan regulasi yang tidak berpihak pada pelaku usaha kecil. Pengurusan Hak Kekayaan Intelektual seperti Paten selama ini begitu memberatkan bagi pelaku usaha kecil karena begitu lama dan menelan biaya besar. Selama ini jumlah pendaftaran Hak Paten Indonesia hanya 15 buah. "Ini jauh dibanding Jepang 224.795 buah dan Amerika Serikat sebanyak135.193 buah," ujar Rahmat.

Kondisi ini, menurutnya, terjadi karena tak lepas dari besarnya kepentingan korporasi dalam hal proses pembuatan aturan perundang-undangan selama ini. Rahmat menekankan proses krusial dalam penyusunan RUU ini adalah bagaimana membuat aturan yang mempermudah pengaturan paten bagi pelaku usaha kecil. "Inilah yang harus dijawab dalam RUU Perindustrian ini," kata Rahmat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×