kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kadin: Program penyelamatan ekonomi harus paralel dan cepat


Senin, 11 Mei 2020 / 18:32 WIB
Kadin: Program penyelamatan ekonomi harus paralel dan cepat
ILUSTRASI. JAKARTA,05/05-CHECK POIN PSBB. Petugas gabungan Polisi, TNI, Dishub dan Satpol PP melakukan razia PSBB di kawasan Samanhudi, Jakarta, Selasa (05/05). Check poin Pembatasan Ssosial Berskala Besar terus dilakukan di sejumlah titik keramaian dalam memutus ra


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengusaha tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) berharap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 atau disebut Perppu Corona segera disahkan menjadi Undang-undang (UU), sehingga program penyelamatan ekonomi berjalan paralel dan cepat.

“Saya berharap  DPR akan mengesahkan Perppu Corona menjadi Undang-undang sehingga  langkah pemerintah selanjutnya adalah membuat Peraturan Pemerintah (PP) penanganan virus corona,  yang disusun bersama Pemerintah, DPR,  dan pihak pengusaha. Sebab program penyelamatan ekonomi harus pararel dan cepat," kata Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Industri Makanan dan Industri Agrifarm Peternakan Juan Permata Adoe dalam keterangannya, Senin (11/5).

Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang diteken Presiden Joko Widodo akan  menambah alokasi belanja dan pembiayaan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (ABPN) 2020 sebesar Rp405,1 triliun untuk penanganan Covid-19.

Baca Juga: Indef khawatir kebijakan moneter longgar bisa bikin hyper inflasi

Perppu ini  mengatur tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19 dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan.

Perppu Corona yang diterbitkan pada akhir Maret 2020 menyikapi situasi pandemi Covid-19 dan pengesahannya dijadwalkan pada pekan ini.

Namun Juan mengingatkan perihal penyaluran dana penanganan Covid-19 agar tepat sasaran. "Yang perlu disiapkan metode penyaluran dana post Covid-19 harus disiapkan betul untuk keperluan kegiatan produktif di mulai dari UMKM dan terus industri strategis dan pangan dan industri jasa," katanya.

Menurut Juan, pandemi Covid-19 telah memberikan dampak negatif pada Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Terlebih lagi kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang memang harus dijalankan telah memberatkan UMKM sehingga berakibat 60 juta tenaga kerja tidak memiliki pendapatan dan nilainya diperkirakan lebih dari Rp100 triliun. 



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×